682 Peserta Belum Submit, BKPSDM Minta Segera Selesaikan Proses Pendaftaran PPPK Tahap II

TES PPPK: Baru 233 peserta yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran atau submit PPPK tahap II Bengkulu Tengah, pendaftaran PPPK ditutup 31 Desember pukul 23.59 WIB.--Foto: Jeri Yasprianto.Koranrb.Id

BENTENG,KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah mencatat jumlah pendaftar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II sudah mencapai 915 peserta.

Namun dari jumlah tersebut, baru 233 peserta yang sudah menyelesaikan proses pendaftaran atau submit. Sedangkan 682 peserta lagi belum menyelesaikan proses pendaftaran.\

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, masa pendaftaran tinggal menyisakan satu hari lagi.

Sebab pendaftaran PPPK tahap II akan ditutup besok 31 Desember 2024 pukul 23.59.

Maka dari itu pihaknya meminta kepada peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran untuk segera diselesaikan.

Jangan sampai tidak menyelesaikan proses pendaftaran hingga submit.

BACA JUGA:Mutasi Perwira Polri: Kapolresta Bengkulu, Dirlantas, Dirpamobvit, Kabid Humas dan Diipolair Berganti

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Utara Berganti, AKBP Lambe ke Polda NTB diganti AKBP Eko

Apabila tidak menyelesaikan hingga submit, maka dipastikan peserta tersebut tidak akan lulus tahapan verifikasi pemberkasan.

“Kita meminta kepada peserta untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran. Mengingat waktu yang semakin mepet, tentu akan sangat rentan sekali apabila terus menunda,” sampainya

Untuk diketahui, dari 915 peserta yang sudah mendaftar tersebut, peserta yang memilih formasi tenaga guru sebanyak 325 orang, formasi tenaga kesehatan sebanyak 152 orang dan formasi tenaga teknis sebanyak 438 orang.

Disisi lain, BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah pada saat ini sudah menerbitkan SE terkait penerimaan seleksi PPPKini.

Pihaknya meminta kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian OPD di Kabupaten Bengkulu Tengah, agar dapat membantu setiap proses pelaksanaan pemenuhan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Pembayaran TPG Triwulan IV Dicicil Bisa Berujung Pidana, Ini Aturan yang Dilanggar

BACA JUGA:Karyawan RSUD M. Yunus Banyak Pindah, Alasannya Kurang Sejahtera

Terkait adanya indikasi pelamar fiktif atau tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan pada seleksi PPPK untuk pelamar non-ASN aktif bekerja, diminta dilakukan verifikasi tingkat awal. 

“Agar adanya keabsahan terhadap dokumen pelamar seleksi PPPK tahap II ini, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di OPD se-Kabupaten Bengkulu Tengah membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai keabsahan Dokumen yang ditandatangani di atas materai masing-masing peserta seleksi,” jelas Apileslipi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan