Ditutup Besok! Perhatikan 3 Aturan Tambahan Pelamar PPPK Tahap 2
PPPK: Seleksi pendaftaran PPPK tahap 2 tahun 2024 akan ditutup besok, ada 3 aturan tambahan yang mesti diperhatikan pelamar--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional atau
- Penata Layanan Operasional.
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Utara Berganti, AKBP Lambe ke Polda PMJ Diganti AKBP Eko
BACA JUGA:Pemdes Diminta Aktif Mendata dan Melapor Warga Terindikasi ODGJ
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di portal SSCASN BKN sendiri sudah berlangsung sejak 17 November 2024, dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB sesuai jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN 6610/BKS.04.01/SD/K/2024.
"Kepala BKN mengimbau PPK Instansi untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan sekaligus melakukan approval di portal SSCASN terhadap pelamar yang memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. Dengan demikian, seluruh tenaga non-ASN yang terdapat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2," tulis BKN dalam keterangan resminya.
Sebagai informasi, biasanya selain disebabkan tidak sesuainya data administrasi, status seorang calon peserta PPPK menjadi TMS juga bisa dikarenakan kekeliruan verifikator.
Jika memang karena kesalahan dari verifikator, Anda akan diberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Faktor utama yang bisa menjadi penyebab TMS lantaran kelengkapan dokumen. Anda mungkin melewatkan pengunggahan dokumen penting atau dokumen yang diunggah tidak sesuai format yang ditetapkan.
Misalnya, ukuran file terlalu besar, scan dokumen tidak jelas, atau dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan jenis yang diperlukan.
Kemudian, terjadi lantaran lesalahan pengisian formulir. Sebelum hal ini terjadi, lebih baik periksa kembali apakah ada kesalahan saat pengisian formulir pendaftaran.
Kesalahan kecil seperti salah ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau alamat email yang tidak aktif bisa membuat lamaran Anda dinyatakan TMS.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat khusus yang ditetapkan untuk jabatan yang dilamar.