Ditutup Besok! Perhatikan 3 Aturan Tambahan Pelamar PPPK Tahap 2

PPPK: Seleksi pendaftaran PPPK tahap 2 tahun 2024 akan ditutup besok, ada 3 aturan tambahan yang mesti diperhatikan pelamar--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

KORANRB.ID - Pendaftaran  seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 secara resmi akan ditutup besok, Selasa 31 Desember 2024. Di banyak instansi pemerintahan pusat dan daerah, sejauh ini proses pendaftaran PPPK tahap 2 masih terus berlangsung. 

Di Provinsi Bengkulu misalnya, instansi pemerintahan kota dan kabupaten yang telah mengumumkan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 terus didatangi calon pelamar untuk memasukkan berkas. 

Bagi calon pelamar PPPK tahap 2 tahun 2024, sebelum menyerahkan berkas ada yang mesti menjadi perhatian. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melalui surat resminya bernomor 

012/RILIS/BKN/XII/2024 yang ditandatangani langsung Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Mohammad Ridwan telah menetapkan aturan tambahan buat peserta PPPK tahap 2. 

BACA JUGA:Pendaftar PPPK Tahap II, TMS Bertambah, BKD: Tolong Teliti

BACA JUGA:682 Peserta Belum Submit, BKPSDM Minta Segera Selesaikan Proses Pendaftaran PPPK Tahap II 

Aturan tambahan ini  mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024. 

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024, tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa Tenaga nonASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1

2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS atau

3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Lebih lanjut, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan