28 Formasi CPNS Pemkab Bengkulu Tengah Dipastikan Kosong, 281 Formasi Ada Pendaftarnya

CPNS: Peserta CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah saat mengikuti seleksi kompetensi bidang beberapa waktu lalu.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID – Sebanyak 28 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Bengkulu Tengah dipastikan tak terisi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan total kuota formasi penerimaan CPNS Bengkulu Tengah sebanyak 309. 

Dari 309 itu 281 formasi ada pendaftarnya, sedangkan 28 formasi lagi tidak ada pendaftar dan sudah dipastikan kosong.

“28 formasi sudah dipastikan kosong karena tak ada pendaftar. Namun jumlah kekosongan formasi ini bisa terjadi setelah hasil seleksi CPNS sudah diumumkan pada awal Januari mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA:Pendaftar PPPK Tahap II, TMS Bertambah, BKD: Tolong Teliti

BACA JUGA:Pegumuman Hasil Selkom PPPK Paling Lambat Minggu Depan

Lanjutnya, 28 formasi ini terdiri dari formasi Arsiparis Ahli Pratama dengan 9 formasi, Arsiparis Terampil dengan 8 formasi, Analis Kebijakan Ahli Pratama 4 formasi, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pratama 2 formasi. 

Selanjutnya, Perekam Medis Ahli Pratama 2 formasi, Penyuluh Pertanian Terampil 1 formasi. Dokter Gigi Ahli Pratama 1 formasi dan Pengelola Keprotokolan 1 formasi. 

“Pada dasarnya kita menyayangkan adanya formasi yang kosong ini. Namun kami tak bisa juga memaksa peserta untuk mendaftar di Bengkulu Tengah. Yang pastinya kita sudah menyiapkan kuotanya,” jelas Lipi.

Lipi juga menyampaikan, pengumuman hasil seleksi CPNS sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, yakni antara tanggal 5 - 12 Januari 2024. Saat ini BKN masih menyiapkan nilai hasil seleksi CPNS sebelum diberikan ke Pemkab Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Selamat! Cek Kelulusan PPPK Tahap I Kementan 2024 di Link Berikut Ini, 11 Syarat Wajib Unggah

BACA JUGA:Merasa Dirugikan TPG Triwulan IV Dicicil, Guru Segera Lapor Disdik Kota Bengkulu ke Ombudsman

“Waktu pengumuman sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni antara tanggal 5 Januari hingga 12 Januari 2025. Saat ini masih dalam tahapan integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB,” ujarnya.

Lanjut Lipi, apabila integrasi nilai SKB dan SKD sudah masuk dan sudah diketahui yang lulus dan tidak lulus, barulah pengumuman akan disampaikan. Untuk diketahui dalam menentukan kelulusan berdasarkan penggabungan nilai hasil SKD dan SKB.  Nilai SKD sebesar 40 persen dan nilai SKB 60 persen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan