Sepanjang 2024, Polres Lebong Terima 199 Laporan, 52 Kasus Diselesaikan dengan RJ
KONFERENSI PERS: Polres Lebong menggelar konferensi pers akhir tahun terhadap penaganan kasus di Polres Lebong dan jajaran. -- FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Polres Lebong, Senin, 30 Desember 2024 menggelar konferensi Pers kasus yang ditangani sepanjang 2024 oleh Satreskrim Polres Lebong dan Unit Reskrim Polsek jajaran.
Dalam konferensi Pers yang disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K., MH didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri dan Kabag Ops, AKP. Yusfa, menerangkan sepanjang 2024 penyelesaikan perkara Satreskrim Polres Lebong dan Unit Reskrim Polsek jajaran mencapai 77 persen.
Dengan rincian penyelesaian perkara Satreskrim Polres Lebong mencapai 70 persen, Polsek Lebong Selatan 93 persen, Polsek Lebong Utara 90 persen, Polsek Lebong Tengah 83 persen, Polsek Rimbo Pengadang 62,5 persen dan Polsek Lebong Atas 60 persen.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, 2.909 Ton Sampah Masuk TPA Lebong
“Penyelesaian perkara tertinggi di 2024 ini ada di Polsek Lebong Selatan dengan persentase 93 persen dan terendah di Polsek Lebong Atas dengan persentase 60 persen,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, sepanjang 2024 Polres Lebong jajaran mengangani 199 kasus dan 154 kasus selesai ditangani.
Dalam penyelesaian kasus, Polres Lebong jajaran menggunakan beberapa cara, diantaranya 95 kasus P21, 8 kasus dihentikan karena tidak cukup bukti, 1 kasus dihentikan karena bukan perkara pidana 1 kasus dan 52 kasus diselesaikan dengan cara Restorative Justice (RJ).
“Karena dalam penyelesaian perkara memang banyak langkah yang bisa diambil, apalagi kalau ada laporan dan itu bukan tindak pidana tidak mungkin kita paksanakan harus P21,” ucapnya.
BACA JUGA:Pasca Pilkada, 7 Pejabat Pemkab Lebong Ajukan Pindah Luar Daerah
Dirincikan Kapolres, 199 kasus itu meliputi pemalsuan 1 kasus selesai 1, perzinaan 1 kasus selesai 1, judi 4 kasus selesai 3 kasus, pembunuhan 1 kasus masih ditangani, penganiayaan berat 2 kasus 1 selesai.
Pencurian biasa 12 kasus selesai 9 kasus, pencurain dengan pemberatan 38 kasus selesai 23 kasus, pencurian dengan kekerasan 2 kasus selesai ditangani, pengancaman 5 kasus 4 selesai.
Penggelapan 8 kasus 5 selesai, penipuan 11 kasus 5 selesai, kejahatan perlindungan anak 19 kasus 15 selesai, kekerasan dalam rumah tangga 6 kasus 5 selesai.
Penyalahgunaan senpi dan sajam 3 kasus 2 selesai, pengeroyokan 16 kasus 13 selesai, cabul 2 kasus 2 selesai, kejahatan pornografi 1 kasus 1 selesai.
BACA JUGA:Kejar Realisasi Pajak Daerah, Pemkab Kepahiang Gandeng Jaksa, Ditagih Langsung ke Desa