Tak Ada Libur Tambahan, 2 Januari ASN Harus Masuk

BARIS: ASN Kaur saat kegiatan beberapa waktu yang lalu--RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemakab) Kaur telah memutuskan tidak ada libur tambahan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca pergantian tahun baru mendatang. 

Artinya setelah libur nasional di tanggal 1 Januari 2025, tanggal 2 Januari semua ASN harus masuk kerja.

Inspektorat Kaur juga akan melakukan pendataan nanti berapa jumlah ASN yang masuk dan tidak masuk kerja pada tanggal 2 Januari mendatang. 

ASN yang tidak masuk tanpa keterangan tentu akan diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:Tahun Depan, Tak Ada Pengurangan Tenaga Honorer

Sebab libur tahun baru nanti dikhawatirkan, akan dimanfaatkan oleh para ASN untuk nambah libur.

"Sesuai dengan arahan Sekda, tidak ada tambahan libur.

Tanggal 2 nanti kita juga akan minta setiap OPD untuk rekap absensi melihat siapa yang tidak datang," kata Inspektur Inspektorat Kaur Harika, SE.

Apalagi ASN yang tidak hadir tanpa memberikan surat keterangan yang jelas seperti sakit atau ada halangan.

Tentu mereka akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Dewan Kabupaten Kaur Minta Warga Penerima Manfaat Layangkan Surat Protes ke Kontraktor

Harika menilai, berkaca dengan kejadian sebelumnya, banyak sekali ASN Kaur yang tidak hadir atau masuk ke kantor usai mendapatkan libur Nasional seperti perayaan tahun baru.

"Tidak hadir tanpa keterangan akan kita tindak tegas," tegas Harika.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM mengatakan sanksi yang diberikan kepada ASN yang nambah libur berupa sanksi ringan hingga sanksi sedang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan