Tak Ada Libur Tambahan, 2 Januari ASN Harus Masuk

BARIS: ASN Kaur saat kegiatan beberapa waktu yang lalu--RUSMANAFRIZAL/RB

Meskipun demikian sanksi yang diberikan ini tetap akan mempengaruhi karir ASN kedepannya.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Bapokting di Lebong Merangkak Naik

Terutama bagi ASN yang telah berulang kali melakukan kesalahan yang sama pasti akan ada pertimbangan khusus yang diberikan.

Juga bagi para ASN yang memegang jabatan, Pemkab Kaur bahkan akan meminta Inspektorat memberikan tindakan tegas. 

Berupa pemeriksaan karena, menanyakan apa alasan ASN tersebut tidak masuk di hari pertama kerjanya.

"Tidak ada penambahan libur, kalau ada yang nambah libur saya telah perintahkan inspektorat untuk menindak tegas," sampai Sekda.

Dijelaskan Sekda, disiplin adalah salah satu hal yang wajib dilakukan bagi para ASN. 

BACA JUGA: Sepanjang 2024, Polres Lebong Terima 199 Laporan, 52 Kasus Diselesaikan dengan RJ

Sebab ASN adalah pelayan masyarakat, yang juga harus menjadi contoh bagi masyarakat Kaur. 

Jika di hari pertama masuk kerja awal tahun 2025 nanti masih banyak pejabat yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, dikhawatirkan akan menghambat pelayanan di setiap OPD.

"Disiplin itu wajib bagi para ASN, jangan sampai dengan ketidakdisiplinan citra ASN Pemkab Kaur menjadi rusak di mata masyarakat," terang Sekda. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan