DPRD Kaur Pertanyakan Perizinan Tambak Udang
BERLANGSUNG: DPRD Kaur memanggil DPMPTSP membahas masalah perizinan tambak udang.-- RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Mempertanyakan perizinan tambak udang, 30 Desember 2024, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur memanggil Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur.
Ini menindak lanjuti sidak sidak yang dilakukan oleh anggota DPRD Kaur ke sejumlah tambah udang.
Menemukan adanya indikasi pemasangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa tambak udang yang tidak sesuai dengan aturan.
Artinya ada beberapa izin tambak udang yang patut dipertanyakan.
BACA JUGA:Tak Ada Libur Tambahan, 2 Januari ASN Harus Masuk
Untuk itu, pemanggilan terhadap DPMPTSP Kaur dilakukan dengan harapan adanya titik terang dan penjelasan mengenai perizinan tambak udang di Kabupaten Kaur.
"Kita lakukan pertemuan dengan DPMPTSP, untuk melihat dan memberikan masukan perihal perizinan tambak udang di Kabupaten Kaur," kata Ketua Komisi 1 Firjan Eka Budi, AP, SE.
Sementara itu, Waka II DPRD Kaur Mardianto, S.AP yang juga hadir dalam rapat tersebut turut mempertanyakan mengenai izin-izin tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur.
Pasalnya, dari hasil sidak yang dia lakukan ada beberapa tambak yang memang jelas mendirikan IPAL yang sangat dekat dengan bibir pantai.
BACA JUGA:Tahun Depan, Tak Ada Pengurangan Tenaga Honorer
Dimana ketika panen total, limbah akan mencemari air laut yang dekat dengan tambak tersebut.
Dirinya, meminta agar tambak yang ada di Kabupaten Kaur harus punya dampak positif bagi masyarakat dan juga memberikan keuntungan bagi Pemkab Kaur.
"Izin tambak ini harus jelas, temuan di lapangan ada tambak yang IPAL nya tidak sesuai kenapa masih bisa beroperasi," terang Mardianto.
Disampaikannya, keberadaan tambak harusnya membawa angin segar untuk masyarakat kaur, yang mana dapat menghidupkan ekonomi masyarakat.