NAL Minta PGE Lebong Tanggung Jawab atas Dampak Longsor 2016
Direktur Yayasan NAL Kabupaten Lebong, Devi Gunawan. --fiki/rb
Ardian menceretikan, ia memiliki kolam ikan di Desa Tiek Jenik, Kecamatan Lebong Selatan. Pada 2015 lalu, Ardian membuka usah budidaya ikan nila.
Akibat aktivitas proyek PGE Hulu Lais, ikan yang berada di kolam tiga meter setengah, terdapat enam kolam ikan ukuran sama.
Diduga, akibat aktivitas PGE Hulu Lais yang melakukan pengerukan saat itu, membuat blerang yang ikut tergali mencemari sungai yang menjadi sumber air kolam ikan.
“Di 2015 ada sekitar 8 ton ikan saya mati akibat blerang. Jadi blerang kami duga ini dari aktivitas penggalian yang dilakukan pihak PGE Hulu Lais,” kat Ardian.
Kemudian, di 2016 saat longsor, kolam ikan milik Ardian kembali terdampak.
Karena, matrial longsor yang juga membawa blerang mencemari sumber air dan membuat ikan di kolam miliknya kembali mati.
“Kalau di 2016 berkisar 6 ton ikan saya mati,” ucapnya.
Sampai saat ini, Adrian mengaku tidak pernah mendapat ganti rugi dari pihak PGE Hulu Lais.
“Sampai saat ini kerugian itu tidak pernah ada ganti rugi oleh pihak PGE Hulu Lais. Memang sempat saat itu saya urus, bersama orang karang dapo, Topan namanya. Topan ini mengalami kerugian sekitar 70 kilo dan mendapatkan ganti rugi sekitar Rp7 juta. Saya secara pribadi tidak pernah mendapat ganti rugi. Iklas itu tidak, tapi saat itu saya tidak tahu mau nuntut kesiapa,” tutupnya.