Kejari Selamatkan Uang Negara Rp1,59 Miliar, Sebagian dari TGR Dewan Kepahiang
KEJARI: Sepanjang 2024, Kejari Kepahiang selamatkan Rp1,59 M uang negara--Heru Pramana Putra
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sepanjang 2024 Kejari Kabupaten Kepahiang selamatkan uang negara sebesar Rp1,59 miliar. Pemulihan keuangan negara tersebut, dilakukan bidang Pidana Khusus (Pidsus) sebesar, Rp838.352.108 serta pendapatan uang sitaan yang telah diputus pengadilan Rp1,2 juta. Serta bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Rp755.129.590.
Dalam paparan tahun 2024 Kejari Kabupaten Kepahiang, Kasi Datun Kejari Panji Wijanarko, SH menyampaikan pemulihan keuangan negara yang dilakukan berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan DPRD Kepahiang. Termasuk di dalamnya pengembalian keuangan negara dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
"Ada TGR dari DPRD Kepahiang yang sudah dikembalikan," kata Panji. Jumlah TGR dari DPRD Kabupaten Kepahiang tersebut belum sepenuhnya kembali, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Namun, diakui Panji beberapa pengembalian TGR secara bertahap terus berjalan.
BACA JUGA:Soal Penagihan TGR Dewan, Ini Kata Inspektur Kaur, Jaksa Siap Naikkan ke Proses Hukum
BACA JUGA:TGR 2023 di Pemkab Rejang Lebong Masih Tersisa Rp810 Juta
Lebih rinci berapa pengembalian tersebut, dirinya belum bersedia menjelaskan. "Berapa orang dewan yang belum, belum terpantau. Yang jelas, dari laporan terakhir jumlah TGR dewan yang sudah dikembalikan sesuai laporan yang sudah kita sampaikan ini," terang Panji.
Adapun sisa pemulihan keuangan negara lainnya yang telah berhasil dilakukan Kejari Kepahiang berasal dari bidang Pidsus. Yakni, sebesar Rp838.352.108.
Pemulihan keuangan negara tersebut berasal pengembalian kasus korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang sebesar Rp681 juta, serta dari kasus korupsi KONI Kepahiang sebesar Rp150 juta. Selain itu, ada juga uang lelang sitaan pengadilan sebesar Rp1,2 juta.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, SH menyampaikan sepanjang 2024 bidang Pidsus telah melaksanakan penyelidikan 4 perkara, penyidikan 3 perkara, pra penuntutan 6 perkara, penuntutan 2 perkara dan eksekusi 3 perkara
BACA JUGA:Warning! Jika TGR Dewan Tak Kunjung Dilunasi, Kejari Kaur Ambil Langkah Tegas
Terbaru penyidikan dugaan korupsi di lingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, tengah digarap Bidang Pidsus Kejari Kepahiang. "Pidsus lakukan pemulihan keuangan negara Rp838 juta," kata Febri.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH memaparkan 2 perkara masuk dalam penuntutan adalah korupsi dana BOS MAN 2 Kepahiang dan korupsi KONI Kepahiang. Sedangkan 2 perkara lainnya, yakni korupsi Rumah BUMN Kepahiang sudah ada penetapan tersangka, dan kasus korupsi di DPRD Kepahiang telah dalam tahap penyidikan dan segera ditetapkan siapa tersangka yang harus bertanggungjawab.
Di tahun 2025, ia mengingatkan kepada jajaran untuk bekerja dengan lebih baik. "Tak perlu lagi menunggu sampai akhir tahun. Untuk perkara yang kita tangani semua masih dalam proses. Saya berharap semuanya bersabar," ujar Kajari Kepahiang.