Over Target, Kajari Tidak Ingin Lagi Perkara Kebut Akhir Tahun
OVER TARGET: Jajaran Kejari Kepahiang saat press release 31 Desember 2024 --Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Sepanjang tahun 2024, secara keseluruhan Kejari Kepahiang dalam kinerjanya terbilang over target.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan capaian 55 melaksanakan pelayanan hukum gratis, 25 petimbangan hukum, 41 penanganan perkara dan TUN.
Lalu, 27 MoU, 41 SKK Non Litigasi, 1 SKK Litigasi, 25 legal asistance dan mengumpulkan Rp755.219.590 pemulihan keuangan negara.
"Untuk Seksi Datun, memang yang belum kita laksanakan adalah Legal Opinion," kata Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH.
Di Bidang Pemulihan dan Pengelolaan Barang Bukti berhasil dilakukan 2 kali pemusnahan Barang Bukti (BB), 50 Pengantar BB, 1 lelang barang rampasan serta 15 pemeliharaan BB dan BR.
Lalu, Bidang Intelijen telah merealisasikan 17 Lid, PAM, GAL, 9 Pakem, 4 jaksa menyapa, 2 pengawasan orang asing, 15 jaga desa, 14 penerangan hukum, 6 jaksa masuk sekolah, 2 kampanye anti korupsi dan 3 pemantauan Pemilu. Di bidang Pidum, telah merealisasikan 159 pra penuntutan, 101 penuntutan, 100 eksekusi dan 3 restorative justice.
BACA JUGA:Tahun Berganti, Perkara Fee Proyek BBWSS VIII Tak Kunjung Naik Pengadilan
BACA JUGA:TGR Rp810 Juta di Rejang Lebong Belum Tuntas, Puskaki Minta APH Tidak Tutup Mata
Di bidang Pidsus, 4 penyelidikan, 3 penyidikan, 6 pra penuntutan, 2 penuntutan, 3 eksekusi dan mengumpulkan Rp838.352.108 pemulihan keuangan negara.
Serta Rp1,2 juta dari pendapatan uang sitaan yang telah diputus atau ditetapkan pengadilan.
Terkait pelaksanaan restorative justice, Kasi Pidum Asian Karnedi, SH memastikan pihaknya dengan tangan terbuka siap menerima semua permintaan yang diajukan kepada kejaksaan. "Sepenuhnya kami siap melaksanakan perdamaian dengan restorative justice," kata Asian.
Denga ketentuan yang berlaku lanjut Kasi Pidum, restorative justice jadi alternatif penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, ada 7 syarat dalam melakukan restorative justice. Yakni, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan, kerugian di bawah Rp2,5 juta.
Lalu, adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, tersangka mengganti kerugian korban.