Tahun Berganti, Perkara Fee Proyek BBWSS VIII Tak Kunjung Naik Pengadilan
OTT: Perkara fee proyek jaringan irigasi BBWSS VIII di Kepahiang tak kunjung naik ke meja hijau--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Tahun berganti, saat ini sudah memasuki tahun 2025, namun Berkas Perkara (BP) fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang di Kabupaten Kepahiang terkensan jalan di tempat.
Pasalnya sejak diungkap 26 Juni 2023 lalu, jangankan bergulir ke meja hijau, berkas perkara yang ditangani Polres Kepahiang tak kunjung sampai ke kejaksaan.
Setelah bolak balik dari Polres ke Kejari Kepahiang, terkini BP sudah dikembalikan lagi ke Polres Kepahiang.
Apa penyebabnya? Menjawab hal ini, usai press conference capaian Kinerja Kejari Kepahiang 2024, Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Ali Akbar, SH menyampaikan BP fee proyek BBWSS VIII itu telah dikembalikan lagi ke penyidik Polres Kepahiang.
BACA JUGA:TGR Rp810 Juta di Rejang Lebong Belum Tuntas, Puskaki Minta APH Tidak Tutup Mata
Tanpa menjelaskan detil apa yang menjadi penyebabnya, disampaikan ada beberapa hal yang mesti dilengkapi kembali oleh penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) untuk dinaikkan hingga ke meja hijau.
"Perkembangan terakhir itu BP masih P19, belum dikembalikan lagi dari penyidik ke jaksa. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Ini terkait dengan SOP yang ada," terang Ali Akbar.
Disinggung mengenai adanya potensi penyidikan perkara dihentikan alias SP3, Kajari Asvera mengatakan masih menunggu dari pimpinan. Ia juga mempersilahkan untuk menyakan hal tersebut ke penyidik Polres Kepahiang. "Soal itu (SP3,red), silakan tanya ke penyidik," tambahnya.
Diketahui, tak hanya BP, jaksa juga telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dengan kondisi di atas, perkara dapat dilanjutkan dengan catatan penyidik mesti mengirim kembali SPDP plus pengantar yang baru lagi.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan Barang Bukti (BB) mencapai Rp300 juta saat OTT dilaksanakan.
Dalam penyidikan, telah ditetapkan 2 tersangka yakni, Ka (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah tempat terjadinya OTT. Ka juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan setingkat Kasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.
Kemudian, tersangka FR (29) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong yang disebut bekerja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI.
Pada saat OTT, ada beberapa kades di lokasi tersebut. OTT ini terkait pengerjaan proyek irigasi di 9 desa dengan jumlah 18 kelompok.