Merasa Tak Korupsi, Direktur RSUD Manna Enggan Kembalikan KN Rp126 Juta
JAKSA: Keterangan Jaksa Bengkulu Selatan soal tiga tersangka kasus korupsi di RSUD HD Manna--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID - Satu orang tersangka korupsi anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna tahun 2022, Du tetap bersikukuh tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh Kejari Bengkulu Selatan.
Diketahui, Du merupakan Direktur RSUD HD Manna ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran makan minum pasien tahun 2022 bersama dua orang lainnya, yakni Yu dan Vi.
Merasa dirinya tak melakukan korupsi, dengan tegas Du menyatakan enggan mengembalikan kerugian negara (KN).
Dalam kasus ini Kejari Bengkulu Selatan menemukan kerugian negara Rp330 juta dari anggaran makan minum pasien yang dikelola saat itu Rp1,4 miliar.
Kepada RB, Du mengakui dirinya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan itu.
BACA JUGA:Over Target, Kajari Tidak Ingin Lagi Perkara Kebut Akhir Tahun
"Kalau saya mengembalikan (kerugian negara) berarti saya benar korupsi. Saya tidak melakukan itu (korupsi),’’ tegas Du.
Dirinya siap membeberkan fakta-fakta di persidangan, dan siap menjawab dan menjelaskan kepada majelis hakim di persidangan nanti.
"Saya akan buktikan di persidangan kalau saya tak melakukan apa yang dituduhkan itu," ujarnya.
Dijadwalnya, hari ini Kamis 2 Januari 2025, tiga tersangka korupsi makan minum RSUD HD Manna mengikuti sidang perdana.
Berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu seminggu lalu.
Tiga tersangka korupsi anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna inisial Du, Yu dan Vi saat ini masih di tahan di Rutan Kelas II B Manna.
Ketiganya segera mengikuti sidang perdana dalam kasus tersebut, sidang akan dilakukan di PN Tipikor Bengkulu.