Merasa Tak Korupsi, Direktur RSUD Manna Enggan Kembalikan KN Rp126 Juta
JAKSA: Keterangan Jaksa Bengkulu Selatan soal tiga tersangka kasus korupsi di RSUD HD Manna--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan mengatakan, seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu.
Oleh sebab itu tidak ada halangan bagi ketiga tersangka untuk di sidang awal tahun 2025.
“Jadwal sidang perkara kasus korupsi anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna 2 Januari 2025,” kata Andi.
BACA JUGA:Garap Lahan Tanpa HGU Selama 8 Tahun, Walhi: PT ABS Terlalu Berani
Untuk memudahkan proses sidang, penahanan tiga tersangka akan dipindahkan ke Lapas di Kota Bengkulu.
“Dua orang tersangka perempuan akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Kota Bengkulu. Dan satu tersangka laki laki juga dipindahkan ke Lapas di Kota Bengkulu,” ujar Andi.
Sebelumnya untuk mendapatkan keringanan dalam perkara ini tersangka Yu dan Vi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp204 juta. Sisa kerugian negara Rp126 juta menjadi tanggung jawab tersangka Du.
“Dari total kerugian negara Rp330 juta dua orang tersangka mengembalikan Rp204 juta,” imbuhnya.
Untuk diketahui kasus korupsi di RSUD HD Manna ini terjadi pada tahun anggaran 2022. Total anggaran yang dikelola untuk kegiatan makan minum pasien Rp1,4 miliar.
Tiga tersangka yang telah ditahan oleh jaksa tersebut Du berstatus sebagai direktur RSUDHD Manna, Yu salah satu ASN Pemkab Bengkulu Selatan dan Vi merupakan pihak ketiga