Tahun 2025, Pengguna Narkoba Tak Dipenjara: 10 Kuota Rehab dari BNNK BS
MUSNAHKAN: Pemusnahan barang barang Narkotika oleh Pemkab Bengkulu Selatan--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID - Pada tahun 2025, pecandu atau pengguna narkoba di Bengkulu Selatan tidak akan dipenjara. Aturan ini disampaikan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan.
Sekalipun demikian, tetap ada klasifikasi khusus. Apabila penggunaan narkoba atau barang bukti yang ditemukan melebihi batas yang ditentukan, dikenakan proses hukum.
Kepala BNNK Bengkulu Selatan, Ediyanto Marpaung, SH mengatakan, pemerintah fokus terhadap pemulihan bagi pencandu.
Pemulihan bagi korban sangat penting agar lepas dari ketergantung terhadap barang haram tersebut.
“Tim asesmen terpadu akan memprioritaskan pemulihan terhadap pecandu narkoba. Mereka (korban) akan dilakukan asesmen atau rehab untuk pemulihan dari ketergantungan narkoba,” kata Ediyanto.
BACA JUGA:Kadis Pensiun, Sekretaris DP3AP2KB Seluma Jadi Plt Kadis
BACA JUGA:Tahun Berganti, Perkara Fee Proyek BBWSS VIII Tak Kunjung Naik Pengadilan
Program ini diterangkan Ediyanto merupakan langkah negara untuk memulihkan para pencandu narkoba.
Proses asesmen dibiayai negara sampai para pecandu benar-benar sembuh dari pengaruh barang haram tersebut.
Untuk itu BNNK Bengkulu Selatan sangat berharap tidak ada lagi pecandu narkoba tahun 2025 mendatang. Para pecandu lebih baik melakukan rehabilitasi.
“Kita berharap tentunya semua pecandu jangan ada lagi ketergantungan,” ujarnya.
Pada tahun 2025 BNNK Bengkulu Selatan menargetkan 10 kuota untuk rehab atau asesmen terpadu.
BNNK Bengkulu Selatan akan berkerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) polisi dan jaksa untuk membantu pelaksanaan program tersebut.
“Ada pemakai tertangkap nanti akan periksa terlebih dahulu, layak atau tidak asesmen (rehab),” ungkap Ediyanto.