Terdakwa Korupsi BOS SMPN 17 Minta Keringanan, PH: Bukan Cuma Klien Kami yang Menikmati

PELUK: Terdakwa sedang memeluk keluarga dan menangis setelah pembacaan pleidoi usai. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Dalam agenda pembelaan atau pleidoi kemarin, dua terdakwa Imam Santoso dan Yudarlanadi minta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim usai dituntut JPU Kejari Bengkulu atas perkara korupsi dana BOS SMP Negeri 17 Kota Bengkulu.

Sidang agenda pleidoi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkul, 2 Januari 2024.

Kedua terdakwa dalam perkara ini didakwa merugikan negara hingga Rp.1,2 miliar.

Di muka persidangan Penasihat Hukum kedua terdakwa Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa berdasarkan analisis fakta persidangan bahwa ada hal yang membuat PH meminta untuk diringankan salah satunya adalah bersikap baik.

BACA JUGA:Inflasi Terkendali dan PMI Manufaktur Kembali Ekspansif

BACA JUGA:Pasar Modal Indonesia Dukung Program Strategis Pemerintah

Bukan hanya itu saja yang menjadi pertimbangan hukum PH terdakwa Imam Santoso namun ada hal yang paling penting bahwa terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp180  juta.

"Dengan pertimbangan bahwa terdakwa berprilaku baik selama menjalani proses hukum. Namun yang paling penting yang membuat terdakwa meminta keringanan adalah terdakwa telah mengembalikan kerugian negara," ungkap Endah.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam perkara ini terdakwa Imam Santoso memang sudah mengembalikan kerugian negara, namun untuk sisa dari kerugian negara yang dihasilkan dalam perkara ini terdakwa  tidak mengetahui timbul dari mana.

Kenapa terdakwa dan juga PH tidak mengetahui, sebab selama proses hukum berjalan PH menganalisa dari saksi yang ada bahwa kerugian negara tidak sesuai dengan yang disampaikan JPU.

BACA JUGA:Dana Silpa Desa Masuk Pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2025, Ini Kata Kadis PMD

BACA JUGA:Tingkat Kekeruhan Air Baku di Atas Rata-rata, IPA Surabaya Kota Bengkulu Terhambat

"Kami juga sudah melakukan pendalaman terhadap saksi. Dan melihat hasil tersebut memang tidak valid hasil kerugian negara dari JPU. Buktinya JPU sendiri tidak bisa merincikan sumber KN terhadap para terdakwa," jelasnya Endah. 

Kemudian setelah pembahasan mengenai inti kenapa meminta keringanan PH juga meminta JPU untuk lebih mendalami aliran dana BOS yang dikorupsi ini. Sebab berdasarkan fakta yang ada dalam perkara ini ada pihak yang menerima aliran dana yaitu dari MKKS Kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan