Satu Terdakwa Masuk Rumah Sakit, Tuntutan Tipikor Proyek Jembatan Taba Terunjam Ditunda

PAKAI: Terdakwa Zainul Abidin tampak mengenakan rompi dibantu keluarga setelah meninggalkan ruangan sidang beberapa waktu lalu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ajukan penundaan persidangan dengan agenda tuntutan pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan Jembatan Air Taba Terunjam B Cs Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020.

Penundaan tersebut disebabkan salah satu terdakwa yakni Zainul Abidin sedang sakit, saat ini sedang dilakukan perawatan intensif di rumah sakit.

Dengan pengajuan tersebut sidang dengan agenda tuntutan sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Paisol, SH, namun setelah mendegar alasan tersebut sidang disetujui untuk ditunda.

Sidang yang mendudukan tiga terdakwa yakni dua kontraktor Ferra Lolita dan Zainul Abidin serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Pengelolahan Jalan Nasional Bengkulu Wilayah III Sumatra yaitu Mardi atas tindakan para terdakwa negara mengalami kerugian hingga Rp8 miliar dari proyek yang mereka kerjakan.

BACA JUGA:Dinas PUPR Seluma Akui Terutang Rp 17 Miliar, Alasannya DBH Belum Dicairkan

BACA JUGA:Makan Minum Pasien RSUD HD Bengkulu Selatan Dikondisikan, Ini Peran Terdakwa hingga Rugikan Negara Rp330 Juta

Ditunda sidang ini dibenarkan oleh JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari, SH, MH. Ia mengatakan bahwa terdakwa Zainul Abidin sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu. 

Dengan dirawatnya terdakwa ini pihaknya mengambil keputusan untuk mengajukan penundaan persidangan.

"Hari ini (kemarin, red) sidangnya ditunda dan akan dijadwalkan lagi karena ada salah satu terdakwa sedang dirawat di rumah sakit," ungkap Dewi.

Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan 8 Januari 2024 mendatang, namun masih melihat kondisis terdakwa Zainal Abidin.

BACA JUGA:Pedagang Objek Wisata Pantai Pasar Bawah Untung Tiga Kali Lipat

BACA JUGA:Program KUR 2025 Segera Mulai, Pelaku Usaha Diminta Siap Dokumen

“Kalau dari kami meminta untuk majelis menunda persidangan dan disidang kembali pada 8 Januari 2024,” terang Dewi.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Zainul Abidin, Puspa Erwan SH, mengatakan JPU meminta sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan lagi minggu depan, namun dengan syarat terdakwa harus hadir semua. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan