Makan Minum Pasien RSUD HD Bengkulu Selatan Dikondisikan, Ini Peran Terdakwa hingga Rugikan Negara Rp330 Juta

BORGOL: Jaksa yang bertugas sedang memborgol salah satu terdakwa setelah selesai sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan membeberkan peran tiga terdakwa yang terseret Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan.

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur RSUD HD Manna Dr. Debi Purnomo, M.KM, pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga, Vina Fitri Yani. Ketiga terdakwa didakwa merugikan negara Rp330 juta.

JPU menjerat ketiga tedakwa dengan dakwaan pimair dan subsidair Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

"Bukan hanya secara subsidair. Kami juga mendakwa terdakwa dengan Primair yaitu Pasal 2  ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH.

BACA JUGA:Pedagang Objek Wisata Pantai Pasar Bawah Untung Tiga Kali Lipat

BACA JUGA:Program KUR 2025 Segera Mulai, Pelaku Usaha Diminta Siap Dokumen

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam perkara ini ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing, namun semuanya salaing berhubungan.

Mulai dari terdakwa Yuniarti yang adalah ASN di salah satu sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan mendatangi Direktur RSUD HD Manna untuk meminta proyek pembutan makanan untuk para pasien.

Setelah percakapan tersebut didapatlah persetujuan bahwa terdakwa Yuniarti boleh menggarap kerja sama, namun setiap pencairan terdakwa Debi meminta ‘jatah’.

“Untuk modus para terdakwa ini mereka mark up laporan keuangan hingga selisih dari anggaran mereka yang mengamankan. Awal mula kerja sama terdakwa saat Debi dan Yuniarti bertemu dan Yuniarti meminta untuk mengambil alih makan minum. Dirinya carikan usah catering, lalu Debi setuju namun setiap kali pencairan Rp15 juta setor ke terdakwa Debi,” jelas Andi.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi BOS SMPN 17 Minta Keringanan, PH: Bukan Cuma Klien Kami yang Menikmati

BACA JUGA:Inflasi Terkendali dan PMI Manufaktur Kembali Ekspansif

Tidak sampai di sana saja terdakwa Yuniarti juga melakukan perencanaan terlebih dahulu, bagaimana dirinya juga mendapat untung berlapis.

Akhirnya Adik Yuniarti sendiri yang jadi tempat RSUD HD Manna membeli makan dan minuman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan