Optimalisasi Retribusi Parkir Rejang Lebong 2025, Dishub Targetkan PAD Rp650 Juta

PARKIR: Tampak sejumlah kendaraan yang terparkir di salah satu zona parkir di pusat Kota Curup. Arie Saputra Wijaya/RB--

KORANRB.ID – Setelah capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir pada tahun 2024 hanya mencapai 56,6 persen dari target Rp 500 juta, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menetapkan target ambisius pada 2025 sebesar Rp 650 juta. 

Langkah ini menunjukkan tekad kuat untuk mengoptimalkan potensi pendapatan parkir yang dinilai masih belum tergarap maksimal.  

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong, H. R. Suryadi, S.Sos, menjelaskan bahwa beberapa kendala signifikan menyebabkan tidak tercapainya target tahun lalu. 

Salah satunya adalah kebocoran PAD selama tiga bulan di awal tahun. “Lose PAD di awal 2024 menjadi salah satu penyebab utama yang memengaruhi capaian.

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Target Investasi Rp13.032 Triliun

BACA JUGA:Wamenpar: Tahun Ini Ditarget Sampai 16 Juta Wisman

Hal ini cukup merugikan potensi yang seharusnya dapat diraih,” ujar Suryadi saat diwawancarai.  

Selain itu, ia menyoroti masalah pengelolaan yang melibatkan banyak koordinator wilayah parkir. 

Menurutnya, sebagian besar koordinator belum mampu menjalankan tugas secara optimal, baik dalam mengelola titik parkir maupun dalam menyetorkan hasil retribusi tepat waktu.  

“Koordinator sering molor dalam penyetoran PAD, bahkan kadang jumlah setoran tidak sesuai dengan yang ditargetkan. Sistem seperti ini jelas tidak efisien dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan,” ungkapnya.  

Menanggapi tantangan yang dihadapi pada 2024, Dishub Rejang Lebong telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan target PAD 2025 dapat tercapai.

BACA JUGA:Periode Januari 2025, Harga Referensi CPO Melemah dan Biji Kakao Menguat

BACA JUGA:2 Raperda Masuk Agenda Pembahasan, Termasuk Soal Perlindungan Anak dan Perempuan

Salah satu langkah utama adalah mengusulkan pengelolaan titik parkir oleh pihak ketiga.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan