1.046 Domain Situs Web Perdagangan Ilegal Diblokir, Masyarakat Harus Waspadai Investasi Palsu

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana.-foto: bappebti.go.id/koranrb.id-

Selain itu, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Pelaku penipuan ini umumnya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menampilkan legalitas palsu milik perusahaan yang telah memiliki reputasi yang baik di Industri PBK, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada penawaranya kepada calon korban, pelaku memberikan janji keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat. Selanjutnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana. Setelah itu, pelaku menghilang dan uang korban yang disetorkan tidak kembali,” papar Aldison.

BACA JUGA:Terbakar Saat Malam Tahun Baru, Warga Seluma Dapat 'Rumah Baru' dari Baznas

BACA JUGA:Kontraktor Sudah Pulang, Proyek Air Bersih Belum Juga Dapat Dinikmati!

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita dalam kesempatan yang sama mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di PBK. 

Diingatkan, masyarakat wajib memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan maupun kerugian, dan risiko lain yang akan dihadapi serta tidak mudah menyetorkan dana kepada siapapun.

“Masyarakat harus melakukan cek legalitas perusahaan. Pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat,” imbau Olvy.

Olvy mengungkapkan, untuk memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor whatsapp/SMS di 0811-1109-901.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan