1.046 Domain Situs Web Perdagangan Ilegal Diblokir, Masyarakat Harus Waspadai Investasi Palsu

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana.-foto: bappebti.go.id/koranrb.id-

KORANRB.ID – Sebanyak 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diblokir oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pemblokiran ini dilakukan Bappebti sepanjang tahun 2024 bekerja sama dengan Kementerian Komikasi dan Digital (Komdigi). 

Langkah tersebut guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK.

“Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) secara rutin terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi. Sepanjang 2024, Bappebti telah memblokir 1.046 domain situs web entitas ilegal di bidang PBK tersebut. Upaya pencegahan melalui pemblokiran ini cukup efektif untuk membatasi promosi, iklan, dan penawaran yang dilakukan entitas PBK ilegal,” tegas Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana di Jakarta dilansir dari laman bappebti.go.id.

BACA JUGA:Daftar Haji di Bengkulu Utara Sekarang, Baru Bisa Berangkat 27 Tahun Lagi

BACA JUGA:Alur Pelabuhan Dangkal Termasuk Faktor Alokasi Pertalite untuk Bengkulu Turun

Tommy menjelaskan, berdasarkan hasil wasmat Bappebti, situs web, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal. 

Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal. 

Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison mengimbau para pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki perizinan untuk segera mengurus perizinan serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi mereka yang sebelumnya telah diblokir Bappebti.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Selasa Pukul 23.59 WIB, Ini Syarat Honorer yang Bisa Ikut Seleksi

BACA JUGA:Setelah Diberhentikan, Kades Terancam Pidana, Inspektorat Audit Investigasi Dana Desa Suka Bandung

Aldison menambahkan, selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, maupun permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan