Pemkab Pastikan Tidak Merekrut Honorer Baru di 2025, Tetap Anggarkan Gaji Rp9 Miliar

JELASKAN: Sekda Bengkulu Selatan Sukarni menjelaskan soal tenaga honorer di Bengkulu Selatan--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID - Pemkab Bengkulu Selatan memastikan tidak akan merekrut tenaga honorer baru mulai tahun 2025. 

Hal ini terkait Surat KemenPAN- RB Nomor 5933 tentang kepesertaan non-ASN. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa pendataan non-ASN berakhir pada Desember 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip S.IP M.Si mengatakan, pemerintah sejak jauh hari telah mengumumkan bahwa tenaga honorer di seluruh Indonesia akan dihapus. Sebagaimana surat KemenPAN-RB Nomor 5933. 

Karena itu, mulai tahun 2025 ini Bengkulu Selatan tidak akan merekrut tenaga honorer yang baru untuk di seluruh OPD ataupun UPTD. 

BACA JUGA:Kawal Pilkada Sampai Pelantikan Bupati Terpilih, Ini Kata Kapolres Bengkulu Selatan

BACA JUGA:2024 Tak Capai Target, Kuota Replanting Kebun Sawit Tahun 2025 Hanya 1.500 Hektare

Saat ini, sambung Sukarni, Pemkab fokus terhadap tenaga honorer yang sudah ada atau yang telah berkerja minimal satu tahun di Bengkulu Selatan untuk lebih ditingkatkan kinerjanya. 

“Tugas kita sekarang bagaimana memanage tenaga honorer yang sudah ada. Baik yang sudah terdaftar di data base, di luar data base tapi sudah berkerja lebih 1 tahun,” jelas Sukarni. 

Meskipun Pemkab Bengkulu Selatan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru, tetapi melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan juga legilatif masih menganggarkan gaji tenaga honorer. 

“Tetap dianggarkan seperti tahun kemarin (2024),” kata Sukarni. 

Ditempat terpisah, Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu Selatan, Fikri Aljauhari S.STP MM, meskipun pemerintah mulai menghapuskan tenaga honorer, tapi memberikan kesempatan bagi honorer di tahun 2025 ini untuk tetap berkerja. 

Buktinya, Pemkab Bengkulu Selatan menyiapkan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk para honorer. 

BACA JUGA:330 Guru PPPK Belum Terima TPG Tahun 2024 Rp1 Miliar, Disdikbud Janji Februari Pembayaran

BACA JUGA:Penyelesaian TGR 2023 Sejumlah Pemda di Provinsi Bengkulu Tak Kunjung Tuntas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan