Buru Pajak, BKD Kabupaten Kepahiang Libatkan Jaksa
PAJAK: Kendaraan Samsat Keliling saat mangkal di kawasan Pasar Kepahiang. Tahun ini dalam upaya optimalisasi pajak daerah, BKD akan libatkan jaksa--HERU/RB
"Petugas dari Kabupaten Kepahiang akan turun ke desa, " terang Jono.
Tahun 2025 ini, BKD Kabupaten Kepahiang telah membidik target capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di TA 2025 sebesar Rp65 miliar lebih.
Target PAD tersebut lebih tinggi ketimbang yang dibebankan di TA 2024 sebesar Rp56 miliar
Diketahui, di TA 2024 ini BKD Kepahiang telah menerbitkan kisaran 55 ribu SPPT.
BACA JUGA:Proyek Rehab Alur DDTS: Minimalisir Banjir dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Untuk diketahui, untuk kenaikan tarif pajak akan disesuaikan dengan nilai NJOP. Untuk lahan pertanian, jika NJOP Rp 200 juta maka dikenakan PBB sebesar 0,15 persen sampai 0,2 persen.
NJOP di atas Rp 200 juta - Rp 500 juta maka dikenakan PBB di angka 0,25 persen.
Selanjutnya, NJOP Rp 500 juta - Rp 1 miliar dikenakan PBB 0,3 persen serta NJOP Rp 1 miliar - Rp 5 miliar 0,35 persen, NJOP Rp 5 - 10 miliar dikenakan pajak 4 persen dan seterusnya.