Buru Pajak, BKD Kabupaten Kepahiang Libatkan Jaksa

PAJAK: Kendaraan Samsat Keliling saat mangkal di kawasan Pasar Kepahiang. Tahun ini dalam upaya optimalisasi pajak daerah, BKD akan libatkan jaksa--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dalam upaya optimalisasi PBB-P2 dan Opsen PKB BBNKB tahun 2025,  Bidang Pendapatan BKD Kepahiang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Seksi Intelijen dan Seksi Datun. 

Kejaksaan ikut aktif berperan mendampingi BKD, dalam menarik PBB-P2 serta pajak kendaraan terutama Pajak Kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Aturan baru PBB-P2 dan opsen pajak kendaraan ini sendiri, sesuai  regulasi hukum terbaru yakni berdasarkan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2024, serta aturan pembayaran pajak secara online.

BACA JUGA:Perjuangkan Pembangunan Jalan Tol di Kepahiang

Kepala BKD Kabupaten Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, M.Si menerangkan penerapan aturan baru ke depan akan lebih menguntungkan daerah. 

Karena, rincian pembagian hasil dari Opsen PKN dan BBnKB lebih jelas serta dana langsung ditransfer ke rekening Kas Daerah.

"Rinciannya tidak menunggu perhitungan dari Provinsi lagi.

Namun ada rincian 66 persen langsung ke Kasda Kabupaten," tegas Jono Antoni.

BACA JUGA:Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Kuasai Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko

Selain Opsen PKB dan BBNKB, pihaknya juga mengoptimalkan capaian PBB-P2, melalui Pemerintah Desa (Pemdes).

BKD mengumpulkan seluruh Kades, lurah dan petugas pungut PBB menjadi peserta sosialisasi.

Jono mengatakan ada beberapa kendala yang dialami petugas di desa dalam menarik PBB.

Diantaranya adanya keberadaan objek pajak yang kepemilikan berada di luar desa, sehingga Pemdes alami kesulitan menjadi bangunan tersebut sebagai objek PBB di desanya.

BACA JUGA:Ada Isu 'Siluman', Honorer Setwan Mulai Ketar-ketir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan