Final, SK Honorer OPD Pemprov Bengkulu Resmi Tidak Diperpanjang

OLAHRAGA: PNS dan honorer saat melakukan senam di halaman Kantor Gubernur Bengkulu, beberapa waktu lalu.-- ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi ditunda.

Hal itu setelah Pemprov menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4216/BKD/2020.

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu Dr. Haryadi, S.Pd, M.Si mengatakan, penundaan itu sebagai bentuk evaluasi kinerja para tenaga honorer yang ditugaskan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekolah-sekolah di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“SK nya belum,” terang Haryadi, Minggu 5 Januari 2024.

BACA JUGA:Hadirkan 7 Saksi, JPU Ingin Perjelas Keabsahan Tanah hingga Peran Empat Terdakwa

Sementara itu, Asisten III Setdaprov Bengkulu Nandar Munadi mengatakan, penundaan perpanjangan SK sebagai bentuk evaluasi itu, pemprov akan melakukan pendataan dan penataan terhadap seluruh tenaga non-ASN yang ada.

“Pemprov memutuskan untuk menunda sementara waktu perpanjangan masa tugas tenaga non ASN sebelum dilakukan evaluasi kinerja,” ujar Nandar.

Lebih lanjut, Nandar juga menyampaikan hasil evaluasi kinerja tenaga non-ASN oleh masing-masing OPD itu, harus disampaikan paling lambat 10 Januari 2025 hasil evaluasi sudah diserahkan.

“Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan,” tuturnya.

BACA JUGA:Tuntut Keseriusan Pengerukan Alur Pulau Baai, Pengamat: Dampaknya Krusial Bagi Ekonomi Fiskal dan Moneter

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika mengatakan, perpanjangan kontrak tenaga honorer tahun 2025 memang sedang dilakukan evaluasi.  

Untuk SK sendiri, menjadi kewenangan masing-masing OPD.

“Kewenangan perpanjangan SK tenaga non ASN itu ada di OPD,” terang Sri.

Sri menerangkan, adapun jumlah honorer di Pemprov Bengkulu yang terdata di aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) mencapai 4.813 orang terhitung masa kerja sejak tahun 2022. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan