Hadirkan 7 Saksi, JPU Ingin Perjelas Keabsahan Tanah hingga Peran Empat Terdakwa

KORANRB.ID – Dalam agenda sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma bakal menghadirkan 7 saksi.

Sebanyak 7 saksi dihadirkan tentunya untuk memperkuat dakwaan empat terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM, mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.

Salah satu saksi yang bakal dihadirkan merupakan mantan pejabat dari BPN.

Hal ini dibenarkan JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal, SH. Ia menerangkan 7 saksi yang bakal dihadirkan akan memperkuat dakwaan, bahkan memperjelas bidang tanah yang menjadi objek dalam perkara ini dengan total kerugian negara hingga Rp19,5 miliar.

BACA JUGA:Temuan BPK! Makan Minum sampai BOK Ratusan Juta di Dinkes Kepahiang, Tajri: Tetap Saya Cicil

BACA JUGA:Audit DD/ADD Desa Bungin Segera Tuntas, Estimasi KN Capai Ratusan Juta

"Untuk sidang lanjutan kita akan menghadirkan 7 saksi dalam deretan saksi tersebut kita juga panggil pihak BPN yang berdinas pada 2004," ungkap Reki pada RB, 5 Januari 2025.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam perkara ini memang dakwaan sudah kuat terhadap para terdakwa berdasarkan seluruh fakta yang ada. Namum pemanggilan saksi kali ini guna menggali lebih jelas lagi masalah perkara tukar guling.

"Kita panggil saksi dari BPN ini untuk melihat keabsahan mengenai tanah yang menjadi objek hukum yang sedang didalami proses hukumnya," jelas Reki.

BACA JUGA:Polemik Dugaan Polusi Asap dan Limbah Pabrik PT AIP, Walhi : Kalau Tidak Bisa Diatur, Ditutup Saja!

BACA JUGA:Pemkab Lebong Akan Gugat Ahli Waris Lahan Mes Lebong di Bandung, Ini Penyebabnya

Tidak hanya itu saja, dipanggilnya saksi juga memperkuat bagaimana peran para terdakwa. Agar terungkap siapa yang menjadi terdakwa utama dalam perkara ini.

"Segala kemungkinan akan kita telusuri baik itu keterlibatan mereka berempat maupun peran dari para terdakwa," tutup Reki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan