PPN 12 Persen Hanya Terhadap Barang dan Jasa Mewah Untuk Golongan Masyarakat Mampu

AKRAB: Presiden RI, Prabowo Subianto berfoto bersama para jurnalis dan ASN saat kegiatan tutup kas APBN Tahun Anggaran 2024.-foto: ekon.go.id/koranrb.id-

KORANRB.ID - Presiden RI, Prabowo Subianto sudah secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

Kebijakan tersebut merupakan amanah  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," tegas Prabowo.

Prabowo menyampaikan saat ini dunia masih dihadapkan dengan tantangan global yang penuh ketidakpastian dan ketegangan yang memberikan tekanan kepada perekonomian dunia. 

Meski hal tersebut berimbas langsung kepada harga-harga komoditas dan memengaruhi penerimaan negara, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan pengelolaan keuangan negara secara prudence, dengan bijak, dan dengan hati-hati serta mampu mengendalikan defisit tetap berada dalam koridor.

BACA JUGA:DBH Belum Cair, Pemkot Bengkulu Terutang ke 15 Kontraktor

BACA JUGA:Menjelang Pelantikan Bupati dan Wabup Lebong, Azhari-Bambang Siapkan Program 100 Hari Pertama

Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi. 

Presiden Prabowo juga menegaskan komitmen Pemerintah untuk selalu berpihak kepada rakyat banyak, melihat kepada kepentingan nasional, serta berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ungkapnya.

Seiring dengan pemberlakuan kebijakan PPN tersebut, Pemerintah juga telah menyiapkan 15 (lima belas) paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dengan nilai mencapai Rp 38,6 triliun. 

Pemberian insentif tersebut menyasar kepada rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, dan bagi dunia usaha terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya.

BACA JUGA:Dishub Bengkulu Selatan Akan Razia Kendaraan Angkut Barang Melebihi Muatan

BACA JUGA: SK Kenaikan Pangkat 186 PNS Tunggu Tanda Tangan Plt. Gubernur Bengkulu, Ditargetkan Keluar Januari ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan