Belanja Pegawai Sedot 50 Persen APBD Rejang Lebong
PEGAWAI: Sejumlah pegawai saat mengikuti apel gabungan di halaman kantor Bupati Rejang Lebong beberapa waktu lalu.-foto: dok/koranrb.id-
BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia Kecewa PSSI Pecat STY, Ini Pernyataannya
BACA JUGA:DBH Belum Cair, Pemkot Bengkulu Terutang ke 15 Kontraktor
Meski demikian, Andy optimis bahwa tambahan tenaga kerja ini dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah.
“Dengan SDM yang lebih banyak, kami berharap pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan berkualitas,” ujarnya.
Pengalokasian lebih dari separuh APBD untuk belanja pegawai tentu menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Rejang Lebong. Kondisi ini membatasi ruang gerak pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran ke sektor-sektor lain yang tidak kalah penting.
Di sisi lain, pada tahun 2025 ini pembangunan daerah di Kabupaten Rejang Lebong, khususnya dari sisi infrastruktur dipastikan akan kembali melambat. Hal ini terlihat dari kemampuan anggaran daerah saat ini menunjukkan ketidakseimbangan.
Diketahui dalam APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 ini, Pendapatan Daerah berada di angka Rp 1,07 triliun dengan Belanja Daerah mencapai Rp 1,12 triliun.
Dari jumlah belanja daerah tersebut, separuhnya yakni Rp 522 miliar habis untuk belanja pegawai. Belum lagi angka Belanja Modal Rp 131 miliar dan Belanja Barang dan Jasa Rp 270 miliar, sehingga menyisakan sisa anggaran untuk kebutuhan lainnya, termasuk untuk belanja infrastruktur.
Andy mengatakan bahwa belanja infrastruktur di tahun anggaran 2025 ini tidak mencapai 15 persen dari total APBD, meski dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 24 Tahun 2024 mengatur tentang belanja infrastruktur paling rendah 40 persen dari total belanja daerah.
"Untuk angka pastinya saya belum cek lagi, namun yang jelas tidak sampai Rp150 miliar," ungkap Andy.
Diakui Andy, bahwa selama ini anggaran belanja infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong tidak pernah mencapai 40 persen, bahkan hanya berkutat di angka 10-20 persen setiap tahunnya. Hal ini disebabkan kemampuan anggaran daerah pasca Covid-19 terus mengalami penurunan.
"Beban APBD kita setiap tahunnya cukup besar. Separuhnya dihabiskan untuk belanja pegawai yang terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Anggaran belanja pegawai ini merupakan anggaran yang wajib dialokasikan untuk menjalankan roda pemerintahan, dimana di dalamnya terdapat gaji dan tunjangan para pegawai di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, baik yang berstatus PNS dan PPPK," beber Andy.
Dengan keterbatasan anggaran daerah ini, bagaimana nantinya Pemkab Rejang Lebong bisa mengakomodir visi dan misi bupati dan wakil bupati terpilih? Andy menegaskan, jika visi misi dan program kerja bupati dan wakil bupati terpilih tersebut sudah masuk dalam RPJMD, maka mau tidak mau harus dilaksanakan.
"Ya, nanti kita tunggu instruksi dari kepala daerah yang baru kalau soal itu. Kalau kepala daerah sudah menginstruksikan, mau tidak mau harus dilaksanakan dan itu akan jadi prioritas. Soal ada rasionalisasi anggaran dan program kerja di OPD, itu merupakan risiko yang harus dihadapi guna pembangunan daerah," ucap Andy.