Jangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan, UPTD PPPA: Pelaku Kejahatan Asusila Anak Mesti Dihukum
DAMPINGI: Tim UPTD PPPA tengah berkomunikasi terhadap anak yang memerlukan pendekatan. IST/RB--
“Terkadang orang tua atau keluarga korban malu melaporkan anaknya atau orang dekatnya menjadi korban, padahal jika hal tersebut tidak dilakukan akan membahayakan anak-anak yang lain,” sampainya.
Vivi menyampaikan, kasus asusila tidak tepat diselesaikan dengan perdamaian keluarga.
BACA JUGA:9 Januari, KPU Lebong Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Sebab kejahatan asusila terhadap anak merupakan kejahatan yang terbilang menyimpang.
Karena selain besar kemungkinan akan akan ada korban selanjutnya, trauma yang mendalam terhadap anak bisa membuat mental anak rusak hingga dewasa.
"Seperti pedofil, itu seperti penyakit. Kalau pelaku dibiarkan bisa banyak anak-anak yang menjadi korban," ujar Vivi.
Oleh sebab itu, Vivi berharap, jangan ada pihak yang mendorong kejahatan asusila terhadap anak diselesaikan perdamaian tanpa ada proses hukum.
Sebab selain membahayakan, tindakan tersebut juga dapat menggangu proses hukum.
"Kejahatan asusila terhadap anak harus disetop. Pelakunya mesti dihukum. Kalau tidak, berpotensi ada korban lain," tegas Vivi.
Kemudian, lanjut Vivi, kalau pihak keluarga korban asusila anak melapor, pihak UPTD PPPA bisa melakukan pendampingan atau konseling psikologi.
Kalau korban tidak ditangani, bisa berimbas terhadap prilaku menyimpang anak dikemudian hari. Bahkan bisa menjadi pelaku kejahatan asusila anak.
"Anak korban asusila harus didampingi. Jangan dibiarkan begitu saja," paparnya.
Dinas P2KBP3A, sambung Vivi, memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) 1 Psikolog untuk melakukan pendampingan.
Jika traumatik korban terbilang berat, dinas juga sudah menjalin kerjasama dengan Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Bengkulu.