Jangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan, UPTD PPPA: Pelaku Kejahatan Asusila Anak Mesti Dihukum

DAMPINGI: Tim UPTD PPPA tengah berkomunikasi terhadap anak yang memerlukan pendekatan. IST/RB--

KORANRB.ID – Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Mukomuko sepanjang 2024 tercatat sebanyak 13 orang.  

Seluruhnya mendapatkan pendampingan dari UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Mukomuko.

Pendampingan dilakukan agar tidak mengganggu mental anak, baik saat menjalani proses hukum saat menjadi korban ataupun tersangka. 

Hal ini disampaikan Kabid PPPA DP2KBP3A Mukomuko Kabupaten Mukomuko Vivi Nofriani SH. 

BACA JUGA:2 PNS Indisipliner di Mukomuko dalam Satu Tahun, Terancam Dipecat

BACA JUGA:Kasi Datun Kejari Seluma Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya

Ia mengatakan, dari 13 anak berhadapan dengan hukum 12 merupakan korban, hanya 1 yang menjadi pelakunya. Sebagain besar adalah kejahatan asusila terhadap anak. 

Vivi juga menyampaikan di awal 2025 ini UPTD PPA sudah mendampingi 1 kasus asusila yang korbanya juga anak-anak.

"Tidak jarang kasus asusila pada anak di Mukomuko, tidak tercium oleh proses hukum karena pihak keluarga milih berdamai, padahal hal tersebut merupakan tindakan yang berbahaya," beber Vivi.

Berkaitan perkara tersebut disampaikan Vivi, UPTD PPPA juga mengimbau agar kasus asusila terhadap anak jangan didiamkan saja, atau memilih untuk berdamai.

BACA JUGA:Gauli Bocah 10 Tahun Lebih 4 Kali, Kakek Asal Seluma Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:KPU Kaur Jadwalkan Penetapan Paslon Terpilih, Ini Tanggalnya

Pihak keluarga harus melaporkan ketika salah satu anggota keluarganya menjadi korban. 

Serta jangan pernah takut untuk melapor ke pihak penegak hukum. Pelaku asusila terhadap anak mesti diputus dengan cara dihukum agar dapat menimbulkan efek jera dan tidak ada korban berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan