Siap Dampingi Penagihan TGR 2023 Rp810 Juta, Kajari RL: Penting Jaga Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
KETERANGAN: Kajari Rejang Lebong Fransesco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Datu Ranu Wijaya, saat memberikan keterangan terkait TGR Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023. ARIE SAPUTRA WIJAYA/RB--
KORANRB.ID – Hingga saat ini, tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemkab Rejang Lebong tahun 2023 masih menyisakan Rp810 juta yang belum terselesaikan.
Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mengaku belum pernah menerima permintaan resmi dari pemerintah daerah untuk mendampingi proses penagihan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pihak ketiga yang belum menyelesaikan kewajiban mereka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransesco Tarigan, SH, MH, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baik Inspektorat Daerah maupun OPD terkait, belum pernah mengajukan permintaan pendampingan kepada pihak kejaksaan.
"Sampai dengan saat ini, Pemkab Rejang Lebong, baik itu melalui Inspektorat Daerah atau OPD, belum ada yang meminta pendampingan dari kejaksaan. Dengan demikian, seluruh kegiatan terkait penagihan TGR tersebut masih menjadi kewenangan Pemkab," ujar Kajari.
BACA JUGA:Hari Ini, Puncak Perayaan HUT Kabupaten Kepahiang ke 21, Bakal Dihadiri Sederet Tamu Penting
BACA JUGA:Dewan Siap Tuntaskan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Bengkulu Utara
Menurut Kajari, penanganan TGR diatur berdasarkan regulasi hukum yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengembalikan dana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lama dalam waktu 60 hari setelah laporan disampaikan.
Jika dalam jangka waktu tersebut pengembalian tidak dilakukan, maka penagihan akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
Namun, apabila setelah upaya tersebut kewajiban masih belum terselesaikan, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan.
"Regulasi memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemda untuk menyelesaikan pengembalian sesuai temuan BPK. Setelah itu, jika tidak ada tindak lanjut, proses penagihan menjadi tanggung jawab Inspektorat. Namun, jika proses ini masih tidak membuahkan hasil, maka aparat penegak hukum dapat turun tangan sesuai kewenangan yang ada," jelasnya.
BACA JUGA:Penyebab Kematian Eksekutor Rampok di Kepahiang Masih Samar
BACA JUGA:513 Hektare Lahan Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Siap Replanting Awal Tahun Ini
Kondisi ini menempatkan Pemkab Rejang Lebong sebagai pihak yang harus mengambil langkah awal dalam menyelesaikan tunggakan TGR yang belum tuntas.
Fransesco menambahkan bahwa keterlibatan kejaksaan hanya akan terjadi jika diminta secara resmi oleh pemerintah daerah atau jika terdapat laporan masyarakat yang mendukung tindakan lebih lanjut.