3 Pilar untuk Stabilitas Ekonomi dan Perkuat Pasar Internasional
KONPERS: Menteri Perdagangan, Budi Santoso menggelar konferensi pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025 Kementerian Perdagangan di Jakarta.-foto: kemendag/koranrb.id-
BACA JUGA: Kelanjutan Program Beasiswa Perangkat Desa Tergantung Gubernur Baru
BACA JUGA:7 Jabatan Eselon 2 Kosong, Lelang Jabatan BKPSDM Minta Izin ke Mendagri
Sementara itu, temuan produk yang tidak sesuai ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pengawasan barang beredar dan jasa antara lain produk baja tulangan senilai Rp 257,24 miliar, elektronik (Rp 6,7 miliar), keramik impor (Rp 79,9 miliar), produk baja siku (Rp 11 miliar), keramik (Rp 9,8 miliar), serta baja lapis seng (Rp 23,76 miliar).
Di sisi lain, Kemendag juga memusnahkan dan mengamankan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa di antaranya yaitu barang tidak sesuai ketentuan post-border senilai Rp 9,3 miliar pada Januari Februari 2024 di Bogor, kapal tanker asal impor di Palembang senilai Rp 50,9 miliar, hasil pengawasan post border terhadap delapan jenis produk senilai Rp 5,3 miliar di Sidoarjo, dan pengawasan kegiatan perdagangan senilai Rp 20,23 miliar di Jakarta.
Kemendag juga rutin mengawasi dan menindak Alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapannya (UTTP). Beberapa pelanggaran yang telah ditindak, yaitu pelanggaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jawa Barat dengan potensi kerugian sebesar Rp 2 miliar dan Yogyakarta (Rp 1,4 miliar), serta pengawasan elpiji 3 kg di Jakarta (Rp 18,7 miliar) dan Sumatra Utara (Rp 167,5 juta).
Mendag menyampaikan, sebagai langkah perlindungan industri dalam negeri dari produk impor, Kemendag telah menetapkan trade remedies seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Trade remedies yang telah ditetapkan antara lain BMTP untuk pakaian jadi dan BMAD untuk produk impor nilon asal Tiongkok, Thailand, dan Taiwan.
Pilar kedua, yaitu perluasan pasar ekspor. Mendag Busan mengungkapkan, Kemendag memperkuat diplomasi perdagangan melalui penyelesaian perundingan dan sengketa perdagangan.
Kemendag juga berpartisipasi pada forum internasional. Selama 2024, terdapat tiga perundingan yang berhasil diselesaikan dan 1 perundingan yang telah dimulai.
BACA JUGA:Belum Dihuni, Gedung Puskesmas M. Taha Sudah Banyak Rusak, Jadi Tempat Nongkrong Anak Muda
BACA JUGA: Disparpora Lebong Akan Tingkatkan PAD Sektor Olahraga
Perundingan yang telah selesai diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian ASEAN Movement of Natural Persons (MNP) pada 14 Februari 2024 dan ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) pada 7 Maret 2024, penandatanganan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada 8 Agustus 2024, dan penandatanganan Joint Ministerial Statement penyelesaian perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada 2 Desember 2024.
Kemudian, perundingan yang telah dimulai adalah Perundingan Indonesia–Gulf Cooperation Council Free Trade Agreement (I-GCC PTA) pada 31 Juli 2024.
“Kami juga berhasil menyelesaikan sengketa trade remedies yang diterapkan negara lain dan mengamankan potensi nilai ekspor perdagangan sebesar USD 554,8 juta. Nilai ini setara dengan Rp8,8 triliun. Produk yang diamankan terdiri atas kertas dan nanas dengan Australia serta produk batangan aluminium dan matras dengan Amerika Serikat,” papar Mendag.
Pilar ketiga, yaitu UMKM BISA Ekspor, Mendag Busan menyampaikan, Kemendag memberikan fasilitas berupa pelatihan sumber daya manusia (SDM) ekspor dan jasa perdagangan.