Dewan Ngaku Baru Tahu Ada Program PSBI, Minta BI Perwakilan Bengkulu Transparan Salurkan CSR

JELASKAN: Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara--ABDI/RB

BACA JUGA: Kelanjutan Program Beasiswa Perangkat Desa Tergantung Gubernur Baru

“Ketidakmampuan memberikan data terkait penyaluran PSBI berpotensi melanggar prinsip tersebut dan membuka ruang bagi spekulasi adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan program sosial ini,” jelas Zico.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) juga mengatur bahwa informasi yang berkaitan dengan penggunaan dana publik termasuk program sosial, merupakan informasi yang wajib tersedia secara terbuka.

Dalam UU KIP tersebut jelas badan publik diwajibkan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait program yang menggunakan dana publik atau melibatkan kepentingan masyarakat luas.

“Ketidakjelasan data ini dapat dianggap bertentangan dengan kewajiban hukum untuk membuka informasi tersebut kepada publik.

Kecuali terdapat alasan hukum yang sah, seperti kerahasiaan data tertentu yang dilindungi oleh undang-undang,” terang Zico. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan