Dewan Ngaku Baru Tahu Ada Program PSBI, Minta BI Perwakilan Bengkulu Transparan Salurkan CSR
JELASKAN: Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Wakil Ketua (Waka) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Sonti Bakhara mengaku, baru mengetahui jika juga ada Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) di Bengkulu.
Setelah PSBI ini lagi ramai diperbincangkan lantaran program Corporate Social Responsibility (CSR) BI ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
DPRD Provinsi Bengkulu meminta BI Perwakilan Bengkulu transparan untuk penyaluran dana PSBI di Provinsi Bengkulu.
"Kita meminta BI Perwakilan Bengkulu ini transparan terkait aliran dana PSBI di Provinsi Bengkulu," tegas Waka II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara pada RB.
BACA JUGA:Tugas Pertama Haryadi Benahi Kinerja Pemprov, Plt. Gubernur: Sekda Posisi Sentral
Lebih lanjut, Sonti menegaskan, bahwa DPRD memiliki 3 fungsi utama. Diantaranya, legislasi, penganggaran dan pengawasan.
"Sesuai dengan poin pengawasan, apabila BI ini ada penyaluran program sosial itu maka kita minta transparan. Siapa penerimanya, serta jangan ada yang ditutup-tutupi," ungkap Sonti.
Tidak hanya itu, Sonti juga meminta mekanisme penyaluran PSBI tersebut harus terbuka di Provinsi Bengkulu.
"Dan tidak menyalahi BI melaporkan ini juga ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan ditembuskan ke DPRD. Karena kita baru tahu ada program ini," beber Sonti.
BACA JUGA:Babinsa Bantu Poktan Persiapan Pompanisasi Sawah, Antisipasi Masalah Kekeringan
Sonti mengatakan, hal itu sebagai upaya agar pihak terkait maupun lembaga tertinggi mengetahui program yang diluncurkan BI Perwakilan Bengkulu.
"Ini agar kita juga tahu program yang baik," terang Sonti.
Diberitakan sebelumnya, Pengamat Hukum Universitas Bengkulu (Unib), Zico Junius Fernando, SH, MH menuturkan, dalam konteks hukum tata kelola keuangan negara, BI sebagai lembaga negara yang independen tetap terikat pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).