Pemohon SKCK Meningkat, Sehari Bisa Tembus 120 Permintaan
DUDUK: Para pemohon SKCK di Polresta Bengkulu duduk di ruang tunggu.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Saat ini pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu meningkat.
Dalam satu hari, bisa tembus 100-120 permintaan penerbitan SKCK.
Padahal, biasanya hanya 50-60 pemohon saja.
Para pemohan meminta SKCK ini untuk keperluan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
BACA JUGA:Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Industri, Ini yang Dilakukan Kemenperin dan Kemenaker
Disampaikan PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu Aiptu Yulianto, bahwa warga yang datang ke Polresta Bengkulu dengan didominasi oleh pelamar PPPK.
"Untuk peruntukan memang saat ini rata-rata untuk melamar PPPK, melamar pekerjaan, dan pemberkasan CPNS," ungkap PS Kaur Sat Intelkam Aiptu Yulianto.
Untuk pembuatan SKCK bisa melalui online ataupun langsung.
Syarat pembuatan SKCK masih sama seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Tidak Tepat Waktu, Kontraktor Proyek Penataan Kantor Gubernur Didenda, Segini Besarannya
Namun ada satu tambahan yakni diwajibkan untuk membawa kartu BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk biaya administrasi pembuatan SKCK juga masih sama yaitu Rp30 ribu.
"Pendaftaran juga bisa dilakukan secara online, yang sudah kami berlakukan selama 6 bulan," kata Yulianto.
Terkait dengan banyaknya pemohon SKCK, Polresta Bengkulu akan membatasi penerbitan SKCK dalam 1 hari hanya sekitar 100 antrean saja, dan buka sampai pukul 15.00 WIB.