Diduga Ada Honorer Siluman Lulus PPPK Rejang Lebong, Ini Tanggapan BKPSDM

BKPSDM Rejang Lebong tak membantah adannya pengaduan adanya honorer siluman yang lulus tes pppk--Ari Saputra Wijaya

KORANRB.ID - Beredar informasi bahwa dari ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Rejang Lebong yang dinyatakan lulus seleksi tahap pertama, beberapa diantaranya tidak berstatus sebagai honorer alias honorer siluman.

Hal ini terlihat dari banyaknya pengaduan dari masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.

Hal ini tidak ditampik oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang mengatakan bahwa rumor mengenai honorer siluman ini memang ada beberapa pengaduan yang masuk kepada pihaknya, namun pengaduan tersebut tidak dalam bentuk laporan tertulis sehingga belum bisa ditindaklanjuti oleh BKPSDM Rejang Lebong.

“Memang ada beberapa pengaduan dari masyarakat, namun kami minta agar menyampaikan laporan tertulis supaya bisa segera kami tindaklanjuti,” ungkap Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah.

BACA JUGA:Beruang Madu di Sungai Ipuh Diduga Dipenggal Warga, BKSDA Mengaku Belum Tahu

BACA JUGA:Redamkan Suasana Penyerangan Rumah Pelaku Pembunuhan, Kapolres Kaur Gelar Mediasi

Dijelaskan Dheny, secara mekanisme rekruitmen PPPK, pihaknya hanya berwenang melakukan rangkaian tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi hingga pelaksanaan tes tertulis dan pengumuman kelulusan.

Dan semua tahapan itu memiliki persyaratan yang telah diatur sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Seperti tahapan seleksi administrasi, jika seluruh dokumen administrasinya lengkap, maka kami anggap memenuhi syarat. Salah satunya adalah surat keterangan masih aktif bekerja sebagai honorer di salah satu OPD yang ditandatangani oleh kepala OPD yang bersangkutan,” beber Dheny.

Meski begitu, Dheny mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui ada honorer siluman yang lulus dalam seleksi PPPK tahap I lalu, agar segera menyampaikan laporan tertulis kepada panitia pelaksana seleksi supaya bisa dilakukan klarifikasi.

BACA JUGA:Bahaya Bagi Manusia! Berikut 5 Fakta Unik Biawak India, Kadal Berbisa yang Ahli Memanjat dan Berenang

BACA JUGA:Emosi Memuncak! Ratusan Warga Datangi Rumah Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu, Penghuni Kabur

“Dan jika nantinya terbukti, maka yang bersangkutan bisa dibatalkan sebagai PPPK, walaupun dia sudah dinyatakan lulus seleksi dan menerima NIP,” tegas Dheny.

Terkait informasi yang beredar, ada salah satu perangkat desa yang lulus seleksi PPPK, Dheny mengatakan secara aturan memang tidak diperbolehkan perangkat desa rangkap jabatan sebagai honorer, apalagi PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan