Kajari Akui Belum Terima Surat Kuasa Khusus, Penarikan Aset DPRD Rejang Lebong Terancam Mandek
RUMDIN: Kondisi rumah dinas Ketua DPRD Rejang Lebong yang lebih dari sebagian perabotannya sudah tidak ada.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID – Polemik penarikan aset daerah yang masih dikuasai oleh mantan Ketua DPRD Rejang Lebong, Mahdi Husen, terus bergulir. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong mengaku belum menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Sekretariat DPRD terkait permohonan bantuan hukum untuk menarik aset-aset tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransesco Tarigan, SH, MH, menegaskan pentingnya SKK sebagai dasar hukum untuk memulai langkah penarikan aset. Tanpa SKK, proses ini tidak bisa berjalan.
“Kami belum menerima SKK dari Sekretariat DPRD untuk melakukan penarikan aset daerah yang masih dipegang oleh mantan Ketua DPRD periode 2019-2024. Hal ini menjadi hambatan utama dalam proses pengamanan aset daerah,” kata Fransesco, didampingi Kasi Datun Ranu Wijaya, SH.
Aset yang dimaksud mencakup dua unit kendaraan dinas berupa Toyota Avanza dan Toyota Sienta, yang sebelumnya digunakan sebagai kendaraan operasional Ketua DPRD.
Selain itu, terdapat dugaan raibnya sejumlah mebeler di rumah dinas Ketua DPRD pasca berakhirnya masa jabatan Mahdi Husen.
BACA JUGA:Diduga Ada Honorer Siluman Lulus PPPK Rejang Lebong, Ini Tanggapan BKPSDM
BACA JUGA:Peduli Kesehatan Lansia, Satgas Yonif 144/JY Gelar Posbindu, Gandeng Nakes Puskesmas Mandekman
Kajari menegaskan sesuai aturan hukum, aset daerah merupakan milik pemerintah yang hanya digunakan oleh pejabat selama masa jabatannya. Jika pejabat tersebut sudah tidak memiliki kewenangan, aset harus segera dikembalikan.
“Kami perlu memastikan apakah ada unsur kesengajaan dalam tidak dikembalikannya aset ini atau ada alasan lain. Jika ditemukan pelanggaran, maka kami akan menentukan apakah ini kasus perdata atau pidana,” tegasnya.
Kajari juga mengingatkan bahwa penguasaan aset daerah tanpa dasar hukum dapat merugikan pemerintah dan masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya berharap segera ada kejelasan agar aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan tidak terbengkalai.
Ketiadaan SKK membuat proses hukum untuk penarikan aset daerah ini terancam berlarut-larut. Kajari Rejang Lebong menegaskan bahwa langkah hukum hanya dapat dilakukan jika ada permohonan resmi dari pihak terkait.
“Kami siap membantu jika SKK sudah diterbitkan. Langkah ini penting untuk memastikan aset daerah kembali ke pemerintah dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya,” kata Fransesco.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Drs. Rector Vande Armada, M.Si, mengungkapkan pihaknya sudah menyurati mantan Ketua DPRD terkait pengembalian aset tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.