Kajari Akui Belum Terima Surat Kuasa Khusus, Penarikan Aset DPRD Rejang Lebong Terancam Mandek
RUMDIN: Kondisi rumah dinas Ketua DPRD Rejang Lebong yang lebih dari sebagian perabotannya sudah tidak ada.-foto: arie/koranrb.id-
BACA JUGA:Beruang Madu di Sungai Ipuh Diduga Dipenggal Warga, BKSDA Mengaku Belum Tahu
BACA JUGA:Pemohon SKCK Meningkat, Sehari Bisa Tembus 120 Permintaan
“Kami sudah melakukan upaya administratif dengan menyurati mantan Ketua DPRD, tetapi sampai saat ini kendaraan dinas belum juga diserahkan,” kata Rector.
Ia menambahkan, terkait mebeler di rumah dinas Ketua DPRD, pihaknya telah melengkapi kembali barang-barang yang dianggap habis pakai untuk digunakan oleh Ketua DPRD yang baru.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail jika ada barang yang hilang atau dibawa oleh mantan Ketua DPRD.
“Sebagian besar peralatan rumah dinas masih lengkap, terutama mebeler seperti kursi dan meja,” jelasnya.
Ketua DPRD Rejang Lebong saat ini, Juliansyah Yayan, juga memberikan tanggapannya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini dirinya sudah menempati rumah dinas Ketua DPRD. Namun, terkait kekurangan aset di rumah dinas tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretariat DPRD untuk menyelesaikannya.
“Saya serahkan semuanya kepada Sekretariat DPRD. Mereka yang lebih tahu mengenai pengelolaan dan pengadaan aset. Saya berharap semua hak dan fasilitas yang diatur dalam regulasi dapat dipenuhi,” ujarnya.
Saat ini, Juliansyah mengaku baru menggunakan satu unit kendaraan dinas, yaitu Mitsubishi Pajero. Dua unit kendaraan dinas lainnya, yakni Toyota Avanza dan Toyota Sienta, masih belum dikembalikan oleh mantan Ketua DPRD.
Di sisi lain, Koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyansori, menilai bahwa kasus ini mencerminkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara instansi pemerintah.
Menurutnya, Sekretariat DPRD harus segera menerbitkan SKK agar proses hukum bisa berjalan dengan cepat dan tepat.