Pajak Kendaraan Kembali Turun, Berlaku Hingga 7 Mei 2025
PAJAK: Plt Kepala UPTD Bapenda Bengkulu Utara saat meninjau pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor.-foto: shandy/koranrb.id-
KORANRB.ID – Pemerintah pusat sebelumnya menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor melalui kebijakan opsen pajak. Saat ini pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan penurunan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Keringanan atau Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Sebelumnya pajak maupun bea balik nama kendaraan bermotor naik 66 persen dengan adanya kebijakan opsen pajak dan berlaku sejak 5 Januari 2025.
Pelaksana Tugas UPTD Bapenda Bengkulu Utara, Marsudi menyampaikan surat edaran Mendagri tersebut sudah ditindaklanjuti dengan surat Plt Gubernur Bengkulu. Sehingga terjadi pengurangan dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor baik itu milik pribadi maupun badan.
“Namun ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas dan kendaraan umum,” terangnya.
BACA JUGA:Dorong APH Tindak Lanjuti Polemik PT ABS, PT AIP Seluma jadi Sorotan KNPI
BACA JUGA:Semakin Terpuruk, Para Pedagang Keluhkan Kondisi Taman Remaja
Selanjutnya juga terjadi pengurangan sebesar 37,25 persen atas dasar pengenaan pajak bea balik nama kendaraan khusus roda empat.
Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan khusus roda dua dilakukan pengurangan sebesar 49,8 persen.
“Tarif ini sudah kita terapkan saat ini sesuai dengan juknis dalam surat gubernur berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri tersebut,” ujarnya.
Namun kebijakan pengurangan ini tidak berlaku sepanjang tahun atau tidak menggugurkan kebijakan opsen pajak yang menyebabkan kenaikan pajak kendaraan maupun bea balik nama.
Kebijakan opsen pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut tetap berlaku. “Pengurangan ini dilakukan mulai 7 Januari hingga 7 Mei 2025 mendatang, selanjunya kembali normal sesuai kebijakan opsen pajak,” terangnya.
BACA JUGA:Jadi Temuan BPK, Ini Rincian BOK Dinkes Kepahiang Rp7,7 Miliar
BACA JUGA:Tugas Pertama Haryadi Benahi Kinerja Pemprov, Plt. Gubernur: Sekda Posisi Sentral
Ditambahkannya, dengan adanya kebijakan tersebut maka pajak yang dibayar oleh pemilik kendaraan masih sama dengan sebelum diberlakukannya opsen pajak.