Pajak Kendaraan Kembali Turun, Berlaku Hingga 7 Mei 2025

PAJAK: Plt Kepala UPTD Bapenda Bengkulu Utara saat meninjau pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor.-foto: shandy/koranrb.id-

Ia juga menegaskan Bapenda Provinsi Bengkulu akan menerapkan tarif sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Sehingga jika hitung berdasarkan surat edaran mendagri, nilai yang harus dibayar kendaraan sama sebelum diberlakukannya opsen pajak,” jelas Marsudi.

Dengan adanya opsen pajak akan menambah pendapatan daerah karena adanya jatah pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi pendapatan asli daerah kabupaten. 

Sedangkan selama ini pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor murni menjadi pendapatan daerah provinsi.  

Bahkan Pemkab Bengkulu Utara sudah memasukkan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor dalam target pendapatan asli daerah tahun ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan