Polres Kaur Bakal Proses Perusakan Rumah Tersangka Pembunuhan

ARAHKAN: Kapolres saat mengarahkan masyarakat Desa Karang Dapo untuk masuk ke Mako Polres Kaur.--RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Perusakan rumah tersangka pembunuhan cucu dan nenek, Yeti (15) dan Bidah (80) warga Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay yang dilakukan oleh puluhan warga Karang Dapo dan pihak keluarga berbuntut panjang.

Polres Kaur sepakat akan memproses tindakan anarkis yang dilakukan oleh warga tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Setidaknya 40 orang yang melakukan perusakan terhadap rumah tersangka pembunuhan itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH, SIK, MH.

BACA JUGA:PAD 2024 Belum Capai Target, DLH Tetapkan Retribusi Baru

Dikatakannya kemarin, 7 Januari 2024 ada puluhan warga Desa Karang Dapo yang mendatangi rumah salah satu tersangka pembunuhan, yakni FA (18) di Desa Penandingan Kecamatan Kinal dan melakukan perusakan pada rumah tersebut. 

Seluruh kaca rumah pecah, dan isi dalam rumah porak poranda diamuk masa.

"Hari ini (kemarin,red) ada perusakan di rumah salah satu pelaku pembunuhan.

Tim sudah kita turunkan untuk meredam aksi dari warga tersebut," Kata Kapolres Selasa, 7 Januari 2025.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan 2 IRT, Dugaan Pelaku Korban Main Santet

Kapolres mengaku sebelum aksi anarkis ini terjadi, tim dari Polres Kaur telah mewanti-wanti kejadian tersebut dengan cara melakukan pendampingan dan menenangkan pihak keluarga di rumah korban.

Namun sayangnya kejadian tetap terjadi, bahkan rumah milik warga tersebut nyaris dibakar warga, dengan ditemukannya beberapa dirigen bahan bakar minyak jenis pertalite di lokasi.

"Kita sudah mewanti-wanti kejadian ini, dilakukan pendekatan agar pihak kepolisian yang akan menangani kasus ini.

Namun tindakan anarkis tetap terjadi, makannya perusakan ini bakal kita proses," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan