Salah Satu Pelaku Pembobol Rumah Residivis

Salah satu tersangka kasus pembobolan rumah di Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Ha (29) ternyata residivis kasus yang sama.--Rio Agustian

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Salah satu tersangka kasus pembobolan rumah di Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Ha (29) ternyata residivis kasus yang sama.

Hal ini terungkap pasca hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan. 

Tersangka Ha merupakan warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna. Dirinya ditetap sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan bersama salah satu temannya Jn (30). 

Menurut keterangan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, tersangka Ha pernah mendekam di penjara kasus pencurian.

Namun pasca keluar di penjara Ha kembali mengulangi perbuatannya dan kembali berurusan dengan hukum.

“Ya Ha ini residivis kasus pencurian,” terang Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Doni Juniansyah SM. 

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Dituntut 8 Tahun Penjara, Dibebankan Uang Pengganti Rp 8,2 Miliar

BACA JUGA:Hari ini Batas Akhir Penyampaian LKPJ dan LPPD 2024

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan TKP rumah korban di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Pino.

Indentitas para pelaku yang berhasil diamankan, yaitu warga Desa Batu Kuning Ah (29) Kecamatan Ulu Manna dan warga Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna Jn (30).

Penangkapan tersangka Senin, 6 Januari 2025 malam. Dalam pemeriksaan oleh penyidik, para pelaku sebut Doni telah mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengincar rumah korban, Sri Ratna Dewi Tarigan (43), seorang PNS, dengan cara memantau situasi sekitar sebelum mencongkel jendela rumah menggunakan pisau," sampainya.

Doni mengatakan personel Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan berhasil menemukan barang bukti berupa kotak handphone Xiaomi Redmi Note 13 Pro 5G. Pelaku juga mengakui telah mengambil uang tabungan anak korban. 

BACA JUGA:Peserta PPPK yang Dinyatakan Lulus Diminta Segera Menyelesaikan DRH NI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan