Salah Satu Pelaku Pembobol Rumah Residivis

Salah satu tersangka kasus pembobolan rumah di Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino Ha (29) ternyata residivis kasus yang sama.--Rio Agustian

BACA JUGA:Jantan Mengerami Telur! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Capungan Piyama

"Diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 7 juta,” tambahnya.

Lebih jauh Doni menyampaikan bahwa korban menyadari pencurian saat bangun pagi dan mendapati tas kecil serta handphone milik anaknya berserakan di lantai dapur.

Ia mengatakan saat korban memeriksa jendela belakang rumahnya, ternyata sudah terbuka.

"Setelah pelaku mengecek kondisi rumah, uang tabungan anaknya juga dilaporkan hilang,” ungkap korban.

Terkait motif pelaku, AKP Doni menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi di sekitar rumah korban. Pelaku beraksi dengan cepat setelah merasa lingkungan sekitar aman. 

"Ini merupakan modus yang sering digunakan oleh residivis,” terangnya.

Kini, kedua pelaku diamankan di Polres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Besok, KPU Gelar Pleno Penetapan Calon Bupati Seluma Terpilih, Teddy: Insya Allah Hadir

BACA JUGA:5 Provinsi Dengan Kualitas Udara Terbaik dan Terburuk

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup Doni.

Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan