Pencairan DD Tahap l Terancam Terlambat Lagi, Sekda Mukomuko Sampaikan Ini

SEPI: Koordinasi terkait pencairan DD 2025 di DPMD Mukomuko.--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Lanjut Ujang, ada beberapa persoalan yang dihadapkan desa dalam penyusunan RKPD sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan penyusunan. 

Mulai dari penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang di gambarkan pada RKPD. Serta kesulitan untuk melibatkan tenaga ahli, dan kurang maksimalnya fungsi pendamping desa.

BACA JUGA:Warga Tewas Diterkam Harimau, 3 Sekolah Libur: BKSDA Tempatkan Kerangkeng

BACA JUGA:Limbah Harus Jadi Perhatian Serius, Izin Tambak Udang Kaur Dipertanyakan!

‘’Ini juga menjadi kendala bagi desa, dalam penyusunan RKP pada program pembangunan desa, juga mesti harus didampingi tenaga teknis dari OPD. Artinya, setiap pembangunan di tingkat desa juga melibatkan tim teknis bidang fisik di Pemkab,’’ sebutnya.

Sebenarnya, sudah berbagai upaya telah dilakukan agar Pemdes dapat bekerja maksimal. Namun terkadang Sumber Daya Manusia (SDM) memang menjadi kendala utama. 

Sebab, seluruh pengajuan dan pelaporan saat ini juga sudah berbasis aplikasi secara online. 

Apalagi jika ditambah adanya pergantian operator yang menginput ke aplikasi. Tentu akan membutuhkan waktu lagi untuk memahaminya.

“Meskipun demikian kami juga sudah bekoordinasi kembali ke Camat desa yang bersangkutan agar dapat membantu Pemdes tersebut jika mengalami,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan