JPU Pikir-pikir Putusan 15 Bulan 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren

BORGOL: Tiga terdakwa berjalan sembari diborgol sesudah sidang putusan selesai. WEST JER TOURINDO/RB--

"Putusan sama dari tiga terdakwa sesuai dengan pasal subsidair dengan pasal 3 dan dari hukuman tersebut dikurangi dengan lama hukuman yang telah di jalani," jelas Agus Hamzah.

Setelah persidangan usai JPU Kejari Rejang Lebong Abi Pujangga Putra, SH mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir tujuh hari ke depan namun untuk tanggapan terkait dengan putusan tersebut tidak jauh dari tuntutan sebelumnya.

“Kalau dari kami masih piki-pikir kalau melihat vonis tadi sebenarnya tidak jauh dari tuntutan dan pertimbangan hukum yang diberikan hakim juga kami setujui sebab pertimbangan tersebut sependapat dengan kami,” ungkap Abi.

Persidangan yang digelar sebanyak 8 kali dan telah menghadirkan puluhan saksi. Sementata kerugian negara hingga Rp300 juta terdakwa sudah memulihkan semuanya.

“Kalau KN sudah kembali sepenuhnya dan terdakwa kami lihat selama menjalani proses hukum sudah koorperatif dan tidak mempersulit,” jelas Abi.

BACA JUGA:Honorer Tidak Cukup Syarat Ikuti Seleksi PPPK Tahap I dan II, BKD: Akan Dievaluasi

BACA JUGA:Kuota Jemaah Haji di Bengkulu Tahun Ini Tetap 1.706

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa Bahrul Faudi, SH, MH mengatakan bahwa dirinya juga masih pikir-pikir untuk langka hukum lanjutan banding atau tidak masih melihat lanjutan dari JPU.

“Kalau kami masih pikir-pikir. Namun ada hal yang kami lihat dari putusan ini yang kami cukup dukung yaitu pertimbangan hukum yang dijadikan hakim untuk memutus perkara ini seperti perbuatan terdakwa yang sudah mengikuti proses hukum dengan baik. Mereka sudah kembalikan KN hingga berkata jujur dalam persidangan,” tutup Bahrul.

Sekedar mengulas, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut 3 terdakwa hukuman penjara sama.

Terdakwa Addri Anugera dituntut pidana penjara 1 tahun 4 bulan  dan membayar denda Rp 60 juta subsider 4 bulan.

Terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dituntut penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp60 juta subsidair 4 bulan.

Serta, terdakwa Eddy Wibowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan.

"Ketiga terdakwa sudah dituntut dengan pertimbangan pada pasal 3 Undang-undang Tipikor, ketiganya dituntut pidana sama," terang Dandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan