Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Pemprov Bengkulu Ditargetkan Rampung Pertengahan 2025
FOKUS: Plt. Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah bersama OPD terkait mengikuti rapat bersama Kemendagri, BKN beberapa waktu lalu--Abdi/rb
BENGKULU, KORANRB.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan hingga pertengahan tahun 2025, seluruh honorer yang berada di pangkalan database BKN RI sudah jadi PPPK paruh waktu.
Dikarenakan, berdasarkan pendataan BKD Provinsi Bengkulu berbasis aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA), jumlah honorer yang sudah masuk data base BKN sebanyak 4.813 orang dengan masa kerja beragam.
Sedangkan jumlah formasi PPPK, untuk tahap I dan II Provinsi Bengkulu hanya 600 formasi.
Sehingga, honorer database BKN RI akan diprioritaskan untuk diangkat PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Hasil Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah di MK, Gugatan Evi-Rico Resmi Ditarik
Kepala BKD Provinis Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP menyampaikan, sesuai arahan dari pemerintah pusat, seleksi PPPK dilakukan secara bertahap.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, tetapi terdata dalam database BKN, tetap diberikan kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
"Kita menargetkan pertengahan tahun ini penataan selesai, khususnya pengangkatan PPPK paruh waktu," sampai Gunawan.
Lebih jauh disampaikan Gunawan, penataan tenaga honorer ini diharapkan tidak hanya meningkatkan status kepegawaian, tetapi juga kesejahteraan pegawai di lingkungan pemda.
BACA JUGA:Diduga Korsleting Arus Listrik, Rumah Papan Milik Warga Lubuk Resam Diratakan Api
"Kita menilai kebijakan pemerintah pusat ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan dan akuntabel," demikian Gunawan.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt). Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rosjonsyah diwawancarai usai mengiktu rapat secara virtual bersama Manteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PANRB dan Kepala BKN, Rabu 08 Januari 2024.
"Tadi kita sudah mengikuti rapat untuk membahas penyelesaian penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN), di seluruh instansi Pemerintah Daerah (Pemda)," ungkap Rosjonsyah.
Menurut Rosjonsyah, sesuai pembahasan dalam rapat, pemerintah pusat mengambil kebijakan seluruh tenaga honorer atau non ASN di instansi pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bakal dialihkan statusnya menjadi PPPK.