5 Kota/Kabupaten dengan UMK Terbesar dan Terkecil di Indonesia
5 Kota/Kabupaten dengan UMK terbesar dan terkecil di Indonesia--jeri/rb--
Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terkecil ke empat di Indonesia pada tahun 2025. Besaran UMK Kota Banjar mencapai Rp 2,2 juta.
5. Kabupaten Kuningan
Kabupaten Kuningan menjadi daerah dengan UMK terkecil ke lima di Indonesia pada tahun 2025. Besaran UMK Kabupaten Kuningan mencapai Rp 2,2 juta.
UMK adalah standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah untuk pekerja atau buruh di suatu kabupaten atau kota tertentu.
UMK merupakan bagian dari kebijakan pengupahan di Indonesia yang bertujuan melindungi pekerja, khususnya yang baru masuk dunia kerja atau memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Penetapan UMK dilakukan setiap tahun oleh pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Prosesnya memperhatikan beberapa faktor.
UMK harus memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.
Penyesuaian UMK juga mempertimbangkan tingkat produktivitas pekerja serta kondisi ekonomi daerah, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Termasuk daya saing industri dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi standar upah.
UMK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati atau wali kota dan berlaku mulai 1 Januari setiap tahunnya.
Perusahaan wajib membayar pekerja sesuai atau lebih tinggi dari UMK yang berlaku di wilayah operasionalnya. Jika tidak, mereka dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Namun, UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upahnya diatur melalui negosiasi antara pekerja dan perusahaan, biasanya melalui struktur skala upah.
Kebijakan UMK sering menjadi perdebatan, terutama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, karena harus menyeimbangkan kepentingan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan bisnis.