Penikmat Uang Perjalanan Dinas Setwan Kaur 2023 Segera Dipanggil

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kaur Andi Febrianda, SH, MH--RUSMANAFRIZAL/RB

BACA JUGA:Dampak Hutan Menjadi Kebun Sawit Ilegal, Harimau Pemangsa Warga Jejaknya Mengarah ke Kota Mukomuko

Pasalnya, kerugian negara akibat perjalanan dinas ini bukanlah yang pertama terjadi.

Sebelumnya seluruh anggota DPRD Kaur periode 2019/2024 juga mempunyai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang juga bersumber dari dana perjalanan dinas.

"Kita bakal usut sampai tuntas, kalau ada informasi lebih lanjut akan kita ekspose lagi," tegasnya.

Disisi lain, Inspektorat Kaur selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga membenarkan bahwa ada kerugian negara yang ditimbulkan dari perjalanan dinas di tahun 2023 kurang lebih sekitar Rp 4-5 miliar.

BACA JUGA:Punya Tanduk Melengkung! Berikut 5 Fakta Unik Kerbau Asia, Ahli Berenang

Inspektorat Kaur hingga saat ini juga terus mengupayakan, pemulihan kerugian negara dari kegiatan tersebut.

Mengenai pihak Kejari Kaur yang mulai masuk untuk mengusut kegiatan ini, Inspektorat Kaur mempersilakan.

Karena itu adalah wewenang mereka sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Kaur.

"Iya benar ada kerugian negara, kita sedang upayakan pemulihan. Kalau Kejari sudah masuk, silahkan saja itu kan hak mereka untuk menegakkan hukum," jelas Harika.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kaur saat RB mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini diterbitkan dirinya tidak memberikan jawaban. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan