9.187 Hektare Sawah Irigasi Manjunto, Menyisakan 2.368 Hektare, Pemicunya Karena Ini

SAWIT: Tumbuh di lahan persawahan Irigasi Manjunto Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

BACA JUGA:Izin Perusahaan PT ABS Disorot Walhi dan FMPR, Ini Poinnya

BACA JUGA:Dampak Hutan Menjadi Kebun Sawit Ilegal, Harimau Pemangsa Warga Jejaknya Mengarah ke Kota Mukomuko

Maka dari itu Pemkab Mukomuko dengan melibatkan banyak pihak terus berupaya mengetaskan masalah yang menjadi penyebab dialihfungsikannya kawasan sawah. Jangan sampai di masa mendatang, tak ada lagi areal persawahan di Daerah Irigasi Manjuto karena semuanya telah beralihfungsi.

"Secara ekonomi, biaya sarana dan prasarana pertanian padi memang terlalu tinggi. Meskipun pemasaran hasil lebih mudah, namun harga gabah kurang kompetitif," ungkapnya.

Lanjutnya Dodi, selain itu juga sebagian besar petani padi sawah saat ini sudah meningalkan sistem tanam padi yang mengedepankan kearifan lokal. 

Dimana petani sudah bergantung pada bahan-bahan pendukung kimia. 

Ketergantungan pada bahan kimia, baik itu pupuk, obat-obat tanaman dan lainnya, akan membuat petani terancam alami kerugian jika harga kebutuhan tersebut mengalami kenaikan.

"Kalau dulu, petani menanam padi tanpa ketergantungan pada bahan kimia. Mereka menggunakan bahan organik untuk menanam padi. Namun saat ini seluruh sudah menggunakan bahan kimia. Maka dari itu petani sawah memilih beralih ke tanaman sawit yang panennya setiap 2 minggu sekali,’’ bebernya.

BACA JUGA:Tambak Udang di Kabupaten Kaur Mulai Diusut Polisi, Periksa Seluruh Perizinan

BACA JUGA:Pelaku Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko Kebal Hukum?

Dodi juga menyampaikan kalau Distan Kabupaten Mukomuko juga sudah pernah bertemu langsung dengan para petani yang mengalihfungsikan lahan sawah menjadi kebun sawit. 

Tepatnya di areal sawah Desa Kota Praja dan Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjuto.

‘’Temuan lahan cetak sawah baru di Desa Kota Praja yang sudah ditanami sawit seluas 6,375 hektare dan di Desa Agung Jaya seluas 2 hektare,” sebutnya.

Pemerintah sudah mengingatkan petani yang melakukan alih fungsi lahan sawah. Juga telah diberikan teguran baik secara langsung maupun tertulis. 

“Selain teguran dan peringatan, petani yang telah terlanjur menanam sawit di lahan sawah yang didanai lewat program cetak sawah, kita minta untuk kembalikan lahan ke fungsi semula. Dan tidak melanjutkan aktivitas alih fungsi terhadap lahan pertanian tersebut,” demikian Dodi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan