Sidang Perdana Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Jawaban Termohon

SIDANG: Mahkamah Konsititusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.--youtube

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Sidang perdana Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan tahun 2024 dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat, 10 Januari 2024. 

Sidang ini dihadiri oleh pihak pemohon yakni pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rifai-Yefri, pihak termohon KPU Bengkulu Selatan, serta pihak terkait paslon nomor urut 2  Gusnan Mulyadi. 

Hadir pula pihak pemberi keterangan dari Bawaslu Bengkulu Selatan. 

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi sengketa Pilkada ini. 

BACA JUGA: Choirul Huda-Rahmadi Dilantik Maret, Ajak Bangun Mukomuko Bersama-sama

KPU Bengkulu Selatan tidak sendirian, dalam sidang ini KPU didampingi pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

"Kami didampingi pengacara negara dari Kejari Bengkulu Selatan untuk memberikan pendampingan hukum, serta pengacara lainnya saat sengketa sebelumnya," kata Erina. 

Lebih lanjut, Erina mengatakan setelah digelar sidang perdana pembacaan permohonan dari pemohon di hadapan Majelis MK, KPU Bengkulu Selatan akan mempersiapkan diri untuk sidang lanjutan kedua yang akan datang.

"Hari ini pembacaan permohonan pemohon, dilanjutkan pada tanggal 21 Januari jawaban termohon dan keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Kami menyiapkan jawaban dari permohonan pemohon," katanya.

BACA JUGA:Desak BI Bengkulu Beberkan Data Penerima PSBI, Puskaki: Ngapain Khawatir? Buka Aja

Masih perihal yang sama, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran menyampaikan pihaknya telah mematangkan persiapan untuk menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan di MK. 

Sebagai pihak pemberi keterangan, tentunya materi yang akan disampaikan Bawaslu menjadi salah satu pertimbangan dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.

"Kami Bawaslu Bengkulu Selatan dibantu Bawaslu Bengkulu dan Bawaslu Republik Indonesia telah mempersiapkan keterangan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan 21 Januari 2024 yang akan datang," ungkapnya. 

Lebih jauh, Sahran menyampaikan Bawaslu Bengkulu Selatan siap mengikuti dan menyampaikan jawaban mengenai sengketa Pilkada sesuai yang diajukan MK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan